KPRI Jakarta Dukung Buruh Tolak PP Pengupahan

0
batalkan pp pengupahan buru
Buruh membentangkan spanduk menuntut pembatalan PP Pengupaha. Foto: Ferdinand.

Solidaritas.net, Jakarta – Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Wilayah Jakarta menyatakan sikap untuk mendukung para buruh dalam hal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. KPRI menilai, disahkannya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan setelah beberapa kebijakan sebelumnya seperti MP3EI, cukup membuktikan bahwa pemerintah masih konsisten memuluskan jalan bagi dunia investasi.

Kehadiran paket kebijakan ekonomi keempat ini dianggap berpotensi menyengsarakan buruh karena penentuan besaran upah tidak lagi didasarkan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, menurut KPRI, penentuan upah berdasarkan KHL merupakan ruang bagi gerakan buruh untuk mengubah besaran upah sesuai dengan kebutuhan aktual setiap tahunnya.

Meskipun PP Pengupahan ini masih akan diuraikan turunan teknisnya melalui beberapa peraturan perundangan di bawahnya, namun semangat dari PP Pengupahan untuk menutup kanal gerakan buruh ini sudah dapat terbaca dengan jelas.

Pengesahan PP Pengupahan, bagi KPRI, adalah wujud ketakutan pemerintah dan kaum pemilik modal atas gerakan buruh. Di mana semenjak tahun 2010, radikalisasi gerakan buruh selalu dimulai dari perjuangan upah. Meski radikalisasi ini tidak selalu diikuti peningkatan kesadaran buruh secara politik dengan sendirinya, namun radikalisasi gerakan buruh ini tetaplah penting bagi gerakan buruh.

Sehingga melalui regulasi tersebut pemodal akan membatasi potensi radikalisasi kaum buruh dan ini bukanlah hal baru. Penyebabnya, karena bukan kaum buruh atau rakyat pekerja lainnya yang menjadi pembuat keputusan publik termasuk pembuat regulasi.

Berdasarkan hal itu, KPRI menyerukan agar kaum buruh bersama elemen lainnya segera menggalang persatuan. Bahwa tuntutan bagi gerakan buruh untuk terus menyatukan diri dengan gerakan rakyat lainnya demi mengubah konfigurasi politik yang ada saat ini pun menjadi kian mendesak.

KPRI Wilayah Jakarta berposisi menolak PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 yang tidak berpihak pada kepentingan kelas buruh; mendukung perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan upah yang layak, dan mendukung persatuan gerakan buruh dan gerakan rakyat lainya demi mewujudkan politik yang berpihak kepada rakyat pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *