Disnaker Bekasi: Pahami Lagi PP Pengupahan

0
aksi buruh bekasi tolak pp pengupahan
Aksi buruh Bekasi menolak PP Pengupahan di kantor Pemda Kabupaten Bekasi, 30 Oktober 2015. Foto: Solidaritas.net / Fullah.

Solidaritas.net. Bekasi – Dalam aksi buruh ke Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat (30/10/2015), pihak pemerintah memberikan kesempatan kepada lima belas (15) perwakilan massa aksi dari buruh KASBI dan FSEDAR untuk menyampaikan aspirasi politik. Perwakilan KASBI yang disapa Wahyu menyatakan penolakan terhadap PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 dan menuntut pemerintah untuk mencabut PP tersebut.

“PP ini sangat berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan sebenarnya, jadi bapak-bapak di sini mungkin lebih tahu, dan kami bersepakat PP ini harus dicabut,” ungkap Wahyu dalam audiensi tersebut.

Dalam tuntutan KASBI, ada beberapa poin dalam PP Pengupahan yang dianggap sangat berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan dan merugikan kaum buruh.

Pertama, dengan formula upah baru, maka kenaikan upah buruh rata-rata hanya 10% tiap tahun, padahal kenaikan upah seharusnya dihasilkan perundingan di Dewan Pengupahan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Buruh sudah bekerja 8 jam sehari, 40 jam seminggu, dan dalam setahun sudah menghasilkan berapa rupiah hanya dibayar dengan kenaikan 10%.

Kedua, peninjauan kenaikan upah dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini sangat melemahkan kinerja dewan pengupahan di Kabupaten.

Ketiga, kenaikan upah bisa ditentukan di tingkat perusahaan. Hal ini akan menjadi angin segar bagi pengusaha yang perusahaannya tidak berserikat, apabila membayar upah di bawah UMK/UMP.

Keempat, sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK/UMP hanya berupa sanksi administrasi, tidak ada sanksi pidana.

Hary Murbijanto, selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa buruh harus memahami PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015.

 “Ini yang perlu dipahami oleh teman-teman, saya di sini senang ada teman-teman datang, makanya yuk di sini kita pahami lagi tentang PP Pengupahan,” kata Hary Murbijanto.

Hary Murbijanto juga menegaskan, bahwa jika buruh memahami PP Pengupahan, sebenarnya PP pengupahan adalah peraturan yang sangat menguntungkan buruh. Karena, pemerintah di era sekarang adalah pemerintah yang sangat terbuka. Buruh diajak oleh pemerintah agar menjadi buruh pintar.

“Justru PP meringankan kita semua. Jangankan kita, teman-teman yang di level bawah tingkat operator nanti bisa kontrol, jadi sekarang ini adalah era yang sangat terbuka, kalau saya katakan kita diajak oleh pemerintah untuk pintar dan untuk bisa melihat.” lanjut Hary.

Selain itu, Hary juga menjelaskan bahwa dengan adanya PP ini buruh tidak perlu repot menuntut kenaikan upah setiap tahunnya. Buruh hanya tinggal mengontrol dengan melihat inflasinya.

“Dengan kebijakan pemeintah mengeluarkan PP Pengupahan menjadi sudah jelas kenaikannya. Tidak perlu repot-repot menuntut kenaikan upah yang belum tentu jelas berapa kenaikannya. Tapi sekarang, lima tahun mendatang kita sudah tahu kenaikan upahnya. Paling yang dilihat adalah kontrol inflasinya dan televisi. Terbuka untuk itu,” tandasnya.

Pihak buruh pun kembali menegaskan penolakan PP Pengupahan dengan alasan UU No 13 dan UU Ketenagakerjaan sebelumya tidak dijalankan dengan benar, maka PP Pengupahan terbaru hanya akan menjadi peraturan yang sia-sia dan semakin menekan buruh.

“Kita melihat UU yang selama ini seperti UU No 13 saja tidak dijalankan dengan benar dan tidak pro buruh, apalagi ditambah dengan PP ini. Maka kami tetap menolak PP Pengupahan dan mengajak pemerintah Kabupaten Bekasi turut mencabut PP tersebut,” tandas Wahyu lagi.

Namun, Hary Murbijanto selaku perwakilan dari pemkab Bekasi ini menekankan bahwa pemerintah Bekasi hanya bisa menjelaskan dan melakukan sosialisasi PP Pengupahan kepada buruh, tidak lebih daripada itu.

“Kita sudah memberikan penjelasan, bung harus mengerti. Saya rasa penjelasan dari kita sudah cukup. Nah hasil ahirnya seperti apa ya silahkan. Saya rasa ini sudah cukup,” ungkap Hary Murbijanto di akhir penjelasannya.

perundingan buruh bekasi dengan disnaker bekasi
Audiensi KASBI dan FSEDAR dengan Pemda Kabupaten Bekasi terkait PP Pengupahan, 30 Oktober 2015. Foto: Solidaritas.net / Fullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *