Apa yang Terjadi dengan Buruh Kontrak Setelah Usia 25 Tahun?

0
hapus kerja kontrak kasbi
Foto Ilustrasi. Sumber: Antaranews.com

Solidaritas.net – Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperkenankan penggunaan buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lamanya tidak lebih dari tiga tahun untuk pekerjaan yang bersifat musiman, produk baru dan yang tidak bersifat terus-menerus. Namun, faktanya penggunaan buruh kontrak jauh menyimpang dari aturan ini dengan berbagai alasan.

Buruh PKWT atau yang disebut “buruh kontrak” dipekerjakan secara terus-menerus di bagian produksi inti. Rekrutmen terhadap buruh kontrak biasanya dilakukan pada bulan Desember-Januari (setelah kenaikan upah) dan Juli-September (paska lulus sekolah) dengan menyasar siswa yang baru lulus sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK).

Masa kontrak kerja paling lama dua tahun yang dapat diperpanjang satu kali lagi. Sering juga ada pengusaha yang nekat menggunakan sistem kerja kontrak berkepanjangan. Setelah kontrak kerja selesai, buruh mencari kerja di tempat lain. Tapi, ini bukan soal mudah, karena usia rekrutmen dibatasi maksimal 25 tahun, bahkan batasan usia ini semakin mengecil ke angka 22 tahun.

Setalah menjadi buruh selama 5-7 tahun, jika mereka gagal diangkat menjadi buruh permanen, maka tidak mungkin lagi ada kesempatan menjadi buruh lagi. Kecuali jika dalam kesempatan bekerja itu, buruh sempat kuliah dan selanjutnya melamar pada pekerjaan staf ke atas.

Apa yang terjadi pada buruh kontrak setelah mereka berusia di atas 25 tahun? Berikut ulasannya:

1. Buka usaha sendiri

Setelah tidak mungkin lagi bekerja di pabrik karena pengusaha membatasi usia pekerja, maka mantan buruh ini harus berjuang mencari nafkah dengan membuka usaha kecil-kecilan. Ada beragam usaha yang biasanya menjadi pilihan, seperti membuka warung makan, usaha berjualan pulsa, membuka angkringan, berjualan pakaian di pasar malam, dan sebagainya.

Modal diperoleh dari tabungan yang disisihkan selama menjadi buruh di pabrik. Mereka banyak melakukan kerja lembur yang dipersiapkan sebagai tabungan. Modal tambahan didapat dari mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dulu bernama Jamsostek.

Tidak mudah karena mereka harus bersaing ketat dengan usaha-usaha lainnya yang sudah ada terlebih dahulu. Sebagian besar mereka terpaksa gulung tikar atau berganti usaha hingga ada yang cocok.

2. Kerja serabutan

Tak banyak pilihan untuk mencari nafkah. Kerja serabutan pun dijalani. Proyek-proyek pembangunan perumahan, mall, ruko dan infrastuktur memerlukan banyak memerlukan pekerja kasar. Buruh pabrik kembali menjadi buruh di bidang konstruksi dengan gaji harian tanpa jaminan kesehatan.

3. Pulang kampung, buka usaha di kampung

Hidup di kota terasa terlalu keras untuk pengangguran bertabungan pas-pasan dan banyak saingan. Maka, kembali ke kampung untuk membuka usaha atau melanjutkan pertanian milik orang tua dirasa lebih aman. Lagipula ada banyak kerabat yang dapat membantu, paling tidak menghindarkan dari kelaparan.

4. Ikut pasangan

Biasanya hal ini terjadi bagi buruh perempuan. Bagi buruh perempuan yang berusia di atas 25 tahun, menikah dan kemudian mengurus anak-anak adalah pilihan tradisional. Beruntung jika menemukan suami yang memiliki penghasilan berkecukupan, tapi tidak mudah jika mendapatkan suami yang berpenghasilan pas-pasan. Untuk menambah penghasilan, isteri ikut membuka usaha sampingan.

Adapula yang terjadi sebaliknya, di mana laki-laki bergantung nafkah pada isterinya yang bekerja sembari berusaha mencari pekerjaan atau membuka usaha.

5. Kuliah, dan cari kerja lagi

Sebagian buruh berusaha kuliah saat menjadi buruh di pabrik, dengan harapan jika mereka telah bergelar diploma sarjana maka akan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Namun, menjadi diploma atau sarjana tidak lantas memastikan seseorang mendapatkan pekerjaan. Faktanya, rilis data BPS pada Februari 2015 menunjukkan 1,3 juta pengangguran adalah diploma dan 1,2 juta pengangguran adalah sarjana. Yang menjadi mereka berbeda dari sarjana biasa adalah mantan buruh pabrik ini telah memiliki pengalaman kerja.

Demikianlah sistem kerja kontrak telah menghasilkan ketidakpastian kerja di Indonesia di mana buruh harus puas menjadi pekerja informal di sektor formal selama 5 hingga 7 tahun. Para pembela sistem kerja ini berdalih bahwa ini menciptakan keadilan kerja karena setiap orang mendapatkan giliran menjadi pekerja. Tapi sebenarnya, alasan ini palsu belaka sebab pengusaha bertambah keuntungannya menjadi semakin besar karena selalu mendapatkan tenaga kerja baru yang masih segar dan produktif. Pengusaha juga tak perlu membayarkan pesangon yang besar (berdasarkan masa kerja) jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh. Jika buruh kontrak di satu pabrik lebih banyak daripada buruh permanen (PKWTT), maka dapat dipastikan posisi tawar buruh permanen dan serikat pekerjanya, lemah di hadapan pengusaha.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *