Buruh CV. Sandang Sari Digebuk, Tiga Orang Alami Luka-Luka

0
Tangkapan layar cekcok antar buruh dengan polisi (instagram lbhbandung)

Solidaritas.net – Sekitar tiga orang buruh CV. Sandang Sari direpresi aparat kepolisian dan security perusahaan, pada Senin (22/6/2020) kemarin saat hendak bersama kawan-kawan melakukan perudingan bipartit kedua dengan HRD perusahaan terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 orang pengurus SBM Federasi Serikat Buruh Militan.

Ketiga orang itu adalah Aan Aminah, Deni Suheri dan Faizal yang menjadi korban kekerasan aparat. Salah satu di antaranya menurut informasi yang dihimpun Solidaritas.net, Selasa (23/6/2020) mengalami keretakan di bagian punggungnya.

Dari pernyataan sikap yang diterbitkan SBM F Sebumi, menyebut kejadian itu bermula ketika buruh datangi perusahaan untuk menemui pihak manager bagian HRD. Namun, HRD perusahaan sudah pergi lebih dulu, katanya sedang meeting di perusahaan cabang. Kedatangan mereka justru dihadang oleh aparat kepolisian, Babinsa, Babinmas, security perusahaan bersama RT dan RW setempat hingga terjadi insiden kekerasan terhadap tiga orang buruh sampai mengalami luka-luka.

Baca: Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai

Pasalnya, perundingan kedua yang akan digelar itu karena perundingan bipartit pertama dalam upaya menyelesaikan masalah PHK dinyatakan deadlock, alias gagal. Sebelumnya, dalam perundingan-perundingan selama diliburkan pada masa COVID-19, perusahaan mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan buruh ataupun serikat buruh. Misalnya, upah buruh selama diliburkan, dan THR yang dicicil selama tiga bulan.

Buruh juga sudah melakukan protes beberapa kali di tengah pandemi, bahkan digugat oleh perusahaan dengan ganti rugi sebanyak 12 miliar kepada 210 buruh CV. Sadang Sari yang kebanyakan didominasi oleh buruh perempuan itu.

Baca:Marsinah dan Perjuangan yang Harus Kita Lanjutkan

Atas insiden itu, puluhan organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Antapani, Bandung. Menurut mereka, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan sebuah bentuk pelanggaran atas konvensi internasional atas hak-hak sipil dan politik serta kovenan internasional hak ekonomi, sosial dan budaya.

Mereka menilai, tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat b dan Pasal 11 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial.

Organisasi masyarakat sipil, menuntut agar kepolisian RI melakukan penyelidikan kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap buruh CV. Sandang Sari. Mereka juga menuntut untuk menarik seluruh pasukan TNI-Polri dalam setiap sengketa hubungan industrial.

Selain itu, menuntut pihak perusahaan CV. Sandang Sari membayarkan upah dan THR secara penuh; juga menuntut agar menghentikan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan melalui PHK sepihak, serta menuntut mempekerjakan kembali seluruh buruh CV. Sandang Sari yang dikenai PHK sepihak, dan yang terakhir, menuntut pihak kepolisian dan manajemen CV. Sandang Sari untuk mengganti biaya pemulihan kesehatan yang dialami oleh buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *