UMSK Karawang dan Purwakarta ‘Disunat’, Ini Tanggapan PPMI

0
aksi upah sektoral di bandung
Buruh berdemo memprotes keputusan Gubernur mengenai upah sektoral, 25 Desember 2015.

Solidaritas.net, Karawang – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten dan Kota (UMSK) dengan nomor 561/kep/1357 – bangsos/2015 pada 11 Desember 2015 yang lalu. Dalam SK tersebut terjadi pemotongan UMSK IV di dua Kabupaten, yaitu Karawang dan Purwakarta.

Untuk Kabupaten Karawang, UMSK IV berubah menjadi Rp. 3.807.725 dari yang sebelumnya diusulkan oleh Bupati Karawang Cellica Nurachadiana sebesar Rp. 4.001.000. Sedangkan Kabupaten Purwakarta, UMSK IV menjadi 3.729.000 dari yang sebelumnya diusulkan oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sebesar Rp. 4.000.000.

Menanggapinya, Ketua DPC PPMI Karawang, Wahidin merasa pihaknya sedang dipermainkan oleh Gubernur.

“Terjadi selisih angka hampir dua ratus ribu dari yang direkomendasikan oleh Bupati. Kami merasa dikerjain oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur karena ternyata SK tersebut telah ditandatangani secara diam-diam oleh Gubernur sejak 11 Desember 2015,” paparnya kepada Solidaritas.net, Rabu (16/12/2015).

Untuk diketahui, SK tersebut tidak dipublikasikan. Buruh baru mengetahuinya setelah SK diberikan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari delapan Kota/Kabupaten di Jabar melakukan aksi.

Wahidin menegaskan, Gubernur Jabar telah mengambil keputusan secara sepihak dan telah melecehkan bupati terkait. Menurut Wahidin, rekomendasi bupati Karawang dan Purwakarta lebih rasional untuk dijadikan acuan dalam penetapan UMSK IV.

“Gubernur Jabar mengabaikan rekomendasi Bupati, ini sama saja dengan melecehkan Bupati Karawang dan Purwakarta dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan kaum pekerja. Ini yang kami sayangkan,” tuturnya.

Sikap PPMI, kata Wahidin, jelas menolak SK Gubernur tersebut dan akan melakukan gugatan ke PTUN serta akan terus melakukan aksi massa untuk menolaknya.

“Kami berharap Gubernur Jabar akan melakukan revisi terhadap SK tersebut seperti yang terjadi pada tahun 2014,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *