Terobos Hukum: Buruh Gugat Perusahaan di Pengadilan Negeri Karena Langgar Nota Dinas

2
aksi isbi
Buruh PT Banteng melakukan aksi di depan pabrik. (Kredit: isbiindonesia.org)

Solidaritas.net – Buruh PT Banteng Pratama Rubber, Rian Andriansyah menggugat perusahaan karena melanggar empat nota dinas dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Nota Dinas tersebut mengharuskan perusahaan mengubah status pekerja kontrak menjadi pekerja permanen dengan masa kerja terhitung sejak pertama kali bekerja. Pengusaha tidak melaksanakan nota dinas tersebut, malah memecat beberapa buruh kontraknya.

Rian adalah pekerja yang telah diperpanjang kontraknya selama enam kali sejak 22 Maret 2009. Ia tidak sendirian merasakan kerja kontrak berkepanjangan, ada lebih dari 150 orang pekerja kontrak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Buruh PT Banteng ini didampingi oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

Langkah ini bisa dianggap sebagai upaya terobosan hukum di mana pengusaha digugat di pengadilan negeri untuk perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar nota dinas. PT Banteng yang memproduksi ban bermerk Lucky Stone dan Mizzle tersebut digugat dengan nomor register perkara: 243/PDT.G/2013/PN.CBN pada Senin (16/12-2013) lalu, dilansir dari Isbiindonesia.org.

Biasanya, kasus antara pengusaha dan buruh disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan syarat telah melakukan mediasi dan adanya anjuran tertulis dari Disnaker. Padahal, pelanggaran normatif seharusnya dijalankan, bukan dirundingkan lagi. Seringkali, Disnaker setempat menggunakan wewenangnya dengan mengeluarkan anjuran untuk masalah pelanggaran normatif, bukan mengeluarkan nota dinas.

***

Foto: Buruh PT Banteng melakukan aksi di depan pabrik. (Kredit: isbiindonesia.org)

 

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *