Tak Digaji Sesuai UMK, Buruh Tekstil di Pasuruan Turun ke Jalan

0

Solidaritas.net – Meski pemerintah di setiap provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ternyata masih saja ada perusahaan yang tak membayar para pekerjanya sesuai dengan standar gaji tersebut. Kasus seperti ini, salah satunya terjadi pada buruh tekstil yang bekerja di PT Delta Surya Textile (Destex), Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bahkan sejak dua tahun yang silam.

demo buruh  PT Destex
Ratusan buruh berunjuk rasa di PT Destex, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kemarin. Aksi buruh yang didahului dengan long march ini menyebabkan ruas jalan Surabaya-Malang mengalami kemacetan sejauh dua kilometer. Foto: koran-sindo.com.

Untuk memperjuangkan hak mereka tersebut, para buruh PT Destex pun melakukan aksi unjuk rasa, Senin (09/03/2015). Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan itu mendahului aksinya dengan turun ke jalan dan menggelar long march dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer. Aksi tersebut pun sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Provinsi Surabaya – Malang menjadi lumpuh total.

Selanjutnya, ratusan buruh yang juga datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan satu unit mobil bak terbuka itu melanjutkan aksi unjuk rasanya di depan pabrik tekstil itu. Dalam orasinya, perwakilan buruh menuntut manajemen perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak buruh PT Destex yang selama ini dipasung. Meski sudah berusaha memperjuangkannya sejak 2013, namun pihak perusahaan tak kunjung memenuhinya.

“Perusahaan sudah melakukan pelanggaran hak-hak buruh dengan tidak membayar sesuai UMK. Perusahaan juga memecat buruh yang dianggap tidak mendukung kebijakannya,” kata salah seorang pengunjuk rasa, Andik, Senin (09/03/2015), seperti dilansir Koran-Sindo.com.

Salah seorang koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa tersebut juga membeberkan dosa-dosa manajemen PT Destex yang sejak 2013 tidak membayar upah para pekerjanya sesuai dengan standar UMK Pasuruan. Selama ini, pihak perusahaan hanya membayar upah sebesar Rp1,9 juta dan meminta buruh menandatangani kesepakatan sepihak tersebut.

Selain itu, kebijakan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan manejemen PT Destex adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh yang menolak keputusan perusahaan tersebut. Ditambahkan Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, sudah beberapa kali dilakukan perundingan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, namun belum mendapat titik temu.

Masih menurut Wahyudi, meski telah menyalahi aturan perundang-undangan, namun PT Destex tetap bertahan dengan keputusannya membayarkan upah para buruhnya di bawah ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka terus menuntut manajemen perusahaan untuk membayar kewajibannya. Selain itu, massa buruh juga meminta Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan bertindak tegas atas pelanggaran kasus perburuhan yang terjadi itu.

“Kami menuntut perusahaan membayar upah sesuai UMK dan kembali mempekerjakan 37 karyawan yang di-PHK karena menolak menandatangani kesepakatan sepihak. Kami juga menuntut perusahaan mengangkat karyawan tetap bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun,” ungkap Wahyudi pula kepada para wartawan di lokasi unjuk rasa tersebut.

Meski aksi unjuk rasa ini berujung dengan dialog antara perwakilan buruh bersama pihak perusahaan, namun kesepakatan bersama tetap saja belum juga diperoleh. Oleh karena itu, kaum buruh pun berjanji akan terus berjuang, bahkan hingga ke jalur hukum sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *