Bagaimana Penyelesaian Sengketa Perburuhan Secara Non Litigasi

Dalam penyelesaian sengketa perburuhan antara pengusaha dan buruh, penyelesaian secara non litigasi harus lebih dulu dilakukan sebelum menempuh jalur litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan seperti yang di atur dalam UU No 2 thn 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial. Baca Juga : Memahami Bipatrit & Tripartit Menururt Hukum Ketenagakerjaan Penyelesaian secara non litigasi dimulai dengan penyelesaian bipatrit, … [Selengkapnya…]