Saat Petani Mencari Keadilan

0

Wajah-wajah lelah nampak di muka 75 petani asal Surokonto Wetan, Kendal, saat tiba di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (16/10) sekitar pukul 16.35 WIB.

Ibu-ibu petani Surokonto Wetan, Kendal
(Foto: Mujiyo)

Setelah melakukan perjalanan jauh dari daerah asalnya, mereka langsung menuju Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi demontrasi.

Mereka rela berpanas-panasan sehari setelah menempuh perjalanan ratusan kilometer dalam rangka untuk mencari keadilan. Mereka mengadukan masalah perampasan lahan yang tengah mereka hadapi.

Dalam aksinya, petani-petani itu membawa ubi, padi, dan beberapa hasil ladang lainnya sebagai simbol mata pencaharian yang tidak akan ada lagi jika lahan mereka dirampas.

Saat aksi di KLHK sempat terjadi ketegangan. Pihak KLHK menekankan audiensi tidak akan dilakukan jika petani masih memadati halaman. Hal itu membuat massa marah, salah seorang yang mendampingi petani sempat bersitegang dengan pihak KLHK.

“Zaman Soekarno itu petani boleh masuk istana. Kenapa kami harus ke taman, kalian malu didemo petani? Tanya sama Jokowi, bela petani atau perhutani?,” tegas Abdi salah seorang pendamping petani.

Situasi itu berlangsung selama beberapa menit, hingga akhirnya massa memutuskan berpindah ke taman agar audiensi bisa berlangsung. Di taman, sambil menunggu petani yang sedang audiensi, massa aksi melakukan orasi dan musikalisasi puisi.

Hasil audiensi, pihak KLHK megaku tidak mengetahui adanya kriminalisasi terhadap petani. Hal ini dipandang tidak masuk akal. Pasalnya tertancapnya plang bertuliskan SK Kemenhut terkait kepemilikan lahan PT Perhutani dan penanaman simbolik pohon hutan pada akhir Maret 2016 lalu tidak terlepas dari kebijakan KLHK.

Selesai meminta keadilan di lembaga pemerintah itu, para petani kemudian mengunjungi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melakukan konferensi pers.

Setibanya di LBH Jakarta, mereka langsung menuju kamar kecil untuk mencuci wajah mereka setelah seharian berpanas-panasan.

Adapula yang berwudhu karena akan mengerjakan Salat Ashar. Mereka mengantre dengan tertib menunggu giliran. Nampak sebagian dari mereka ada yang terlihat merapikan sarung yang dikenakan.

Di antara puluhan petani, Ibu Dwi Astuti mengisahkan masalah yang saat ini membelit para petani. Petani yang akrab dipanggil Tuti ini berkisah keresahan ratusan petani Surokonto Wetan berawal saat ada tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk lokasi plant site pabrik dan tambang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kebijakan itu berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK.643/MENHUT-II/2013 per 25 September 2013.

“Kami resah, mikir kehilangan lahan dan tidak bisa makan. Kalau tidak makan, kan, mati,” tuturnya.

Tidak hanya soal kebutuhan pangan, mereka tidak ingin kalau suami atau istri mereka pergi meninggalkan kampung. Jika tidak bisa bercocok tanam petani akan mencari pekerjaan akibat tidak adanya lahan yang bisa digarap untuk ditanami singkong, ubi jalar, jagung dan berbagai jenis tanaman lainnya.

“Makanya kami mempertahankan lahan, kami semangat menolak dan melawan perampasan lahan karena lahan itu satu-satunya sumber mata pencaharian kami,” tegas Tuti.

Tuti menjelaskan dia bersama petani lainnya teguh untuk melawan dan mempertahankan lahan. Petani tidak ingin anak dan cucu mereka telantar karena tidak memiliki lahan akibat ulah pemerintah yang semena-mena terhadap rakyatnya.

Bahkan 400-an personel brimob mendatangi dan memaksa untuk menyerahkan lahan tersebut. Namun tekad petani tidak tergoyahkan. Mereka tetap teguh menolak menyerahkan lahan seluas 127, 821 Ha yang sudah dikelola sejak tahun 1972 itu.

Sekitar pukul 17.30 WIB Tuti mengakhiri pembicaraan dan bergabung dengan rekan lainnya untuk mengikuti jumpa pers.

Tuntut Keadilan

Sejumlah petani nampak duduk kelesotan di sudut ruangan saat acara jumpa pers. Ada yang serius mendengarkan, ada yang kelelahan dan memejamkan matanya beberapa saat.

Petani saat mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Foto: Mujiyo)

Di antara petani yang datang ada yang sudah kakek-kakek. Dia terlihat begitu lelah. Di umurnya yang tua semestinya dia dapat menikmati ketenangan bukan malah dirampas lahannya.

Sesaat dia tertidur, kemudian terbangun dan berdiri ketika mendengar suara-suara dukungan. Ia kembali bersemangat sambil menganggukkan kepala, tanda setuju untuk melawan perampasan lahan.

Semangat melawan perampasan lahan itu juga nampak dari jumlah petani yang mau meluangkan waktunya mendatangi Jakarta. Petani rela saling berdesakan di bus. Padahal awalnya sekitar 30-50-an petani yang diperbolehkan ikut ke Jakarta karena mempertimbangkan transportasi. Namun karena semangat melawan mereka, sebanyak 75-an petani yang akhirnya datang ke Jakarta.

“Pas di jalan sempat AC-nya mati, kami seperti direbus tapi semangat kami melawan perampasan tanah lebih panas dari itu,” tutur seorang bapak menceritakan kisah perjalanan mereka.

Dalam konferensi persnya, perwakilan LBH Semarang yang mendampingi petani, Atma mengatakan, lokasi lahan pengganti dalam rangka tukar menukar belum clean dan clear.

“Lokasi lahan pengganti itu adalah eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sengketa antara Sekecer Wringinsari dan PT Sumurpitu. Sementara itu, lahan tersebut juga telah dikelola dan ditanami tanaman musiman oleh warga sejak tahun 1972,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang petani memaparkan betapa kecewanya mereka terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hukum hanya dibuat untuk menjerat warga kecil sehingga kami mudah dijerat walaupun kami berhak atas lahan tersebut,” papar Rusmin, salah seorang petani yang dikriminalisasi.

Untuk diketahui, lahan petani Surokonto Wetan ditetapkan menjadi kawasan hutan. Padahal sejak 1972 warga sudah mengelola tanah secara produktif. Akibat dari penetapan kawasan hutan itu, 26 orang petani dilaporkan ke Polres Kendal.

Saat ini ada tiga orang menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal. Mereka adalah Nur Aziz, Mudjiyono, dan Sutrisno Rusmin.

Polres Kendal menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 19 huruf a, c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Karenanya selain melawan perampasan lahan, mereka juga menuntut agar dakwaan terhadap tiga orang yang dituding melakukan pembalakan liar, penyerobotan tanah, dan pemufakatan jahat segera dicabut. (Er**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *