Ratusan Buruh Krakatau Steel Tuntut Kembali Dipekerjakan

0

Solidaritas.net | Jakarta – Setelah PT Krakatau Steel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing­-nya per 31 Desember 2014 lalu, ternyata masih banyak lagi pekerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu yang akan diberhentikan. Rencana tersebut tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN DPR RI, yang telah disepakati oleh Menteri BUMN pada 4 Maret 2014.

hapus sistem kerja kontrak
Foto ilustrasi: Demo buruh. © Solidaritas.net / Dwi H.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Menteri BUMN telah menyetujui untuk mengangkat pekerja outsourcing BUMN jadi pekerja tetap BUMN, mempekerjakan kembali pekerja outsourcing yang sudah di-PHK sepihak, dan membayarkan hak-hak normatifnya. Oleh karena itu, tidak heran jika para pekerja outsourcing PT Krakatau Steel yang telah di-PHK menuntut untuk kembali dipekerjakan di perusahaan baja terbesar di Asia Tenggara itu.

“Dulu KS (PT Krakatau Steel), melalui Pak Dadang (Direktur SDM dan Umum) berjanji akan meminimalisir dampak adanya buruh yang akan dirumahkan. Termasuk janjinya yang akan menyalurkan ke anak perusahaan KS Group atau perusahaan lainnya,” kata Sanudin, Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS), Senin (12/01/2015), dilansir Liputan6.com.

Sebanyak 614 buruh outsourcing PT Krakatau Steel yang tergabung dalam FSBKS itu pun mengadukan nasib dan menyampaikan tuntutannya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cilegon. Sanudin sendiri menjelaskan, ratusan buruh tersebut hingga saat ini belum mendapatkan SK dirumahkan dari pihak perusahaan, termasuk daftar nama siapa saja yang akan dirumahkan oleh perusahaan yang berlokasi di Provinsi Banten tersebut.

“Kami minta PT KS untuk melampirkan nama pekerja dan nomor KTP. Nomor KTP itu untuk menghindari adanya identitas ganda, agar ada kepastian siapa saja yang dirumahkan,” kata Sanudin di Kantor Disnaker, sekaligus menagih janji mereka untuk menyelesaikan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kota Cilegon Erwin Harahap mengatakan siap untuk mengakomodir keinginan para tenaga alih daya itu, dan membantu untuk mediasi.

“Nama buruh yang akan dirumahkan itu juga tentunya menjadi kebutuhan buat kami. Karena ketika ada penerimaan, maka nama-nama itulah yang akan kami ajukan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Disnaker Kota Cilegon, sebanyak 1.020 buruh PT Krakatau Steel ternyata akan dirumahkan. Sekitar 400 orang di antaranya memang telah kembali dipekerjakan di sejumlah perusahaan BUMN tersebut, sesuai dengan ketentuan.

“400-an buruh itu sudah dipekerjakan dalam dua tahap. Nah, saat ini adalah untuk tahap ketiganya. Yang penting, prinsip pertama kita itu adalah agar mereka tidak nganggur. Jadi kita hanya menuntut sisi kemanusiaannya saja,” tegas Erwin lagi kepada para wartawan.

Sebelumnya, 700 buruh outsourcing PT Krakatau Steel tersebut telah di-PHK per tanggal 31 Desember 2014 lalu. Alasan keputusan itu, manajemen perusahaan merasa tidak sanggup lagi untuk mengupah para buruh tersebut. Terkait masalah tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini, berencana akan meminta pimpinan komisinya segera memanggil pihak perusahaan, untuk meminta keterangan mengenai kebijakan PHK terhadap 700 buruh itu.

***

activate javascript

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *