PT Woojin Sepatu Dinilai Berangus Serikat Pekerja

0

Solidaritas.net – Dua buruh PT Woojin Sepatu (Bees Footwear Inc), yang berlokasi di Jl Raya Serang-Jakarta KM 80 Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan itu, karena menolak dimutasi. Penolakan itu dilakukan mereka, karena keputusan mutasi dipaksakan. Sedang mutasi itu sendiri diduga terkait aktivitas keduanya dalam serikat buruh yang baru mereka bentuk.

stop union busting
Foto ilustrasi.

Kedua buruh yang di-PHK tersbeut adalah Yayat Ruhiyat dan Mad Juhri, yang merupakan Sekretaris dan Wakil Ketua Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT Woojin Sepatu. Keduanya bersama anggota PB F-SPBI PT Woojin Sepatu lainnya aktif memperjuangkan hak-hak buruh di perusahaan tersebut, yang selama ini tak mereka dapatkan, terutama perubahan status hubungan kerja dan penangguhan upah minimum.

Terkait kasus mutasi dan PHK sepihak tersebut, para anggota PB F-SPBI PT Woojin Sepatu pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan. Apalagi, baru-baru ini, pihak perusahaan kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pengurus PB F-SPBI PT Woojin Sepatu, yakni Agus Priyanto (Wakil Ketua) pada 20 April 2015 lalu, serta Indah Novi Nursani (Ketua), Adedih (Wakil Sekretaris), serta Amin Rismanto dan Mohammad Alwi (Anggota) tanggal 23 April 2015 lalu. Mereka semua dimutasi ke PT Bessco 1 Karawang.

“Maka oleh karenanya kami menuntut pekerjakan kembali buruh yang telah di-PHK, dan batalkan mutasi yang dilakukan pada tanggal 20 dan 23 April 2015 lalu. Kami juga menuntut perubahan status hubungan kerja dari kontrak (PKWT) menjadi tetap (PKWTT), serta stop diskriminasi dan stop upaya pemberangusan serikat buruh,” jelas Sohari, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) F-SPBI saat diwawancarai oleh Solidaritas.net, Minggu (26/4/2015).

Tidak hanya itu saja, Sohari juga mengatakan bahwa mereka juga menuntut agar pihak yang berwajib mengusut tuntas dugaan suap dalam proses kesepakatan penangguhan upah minimum di PT Woojin Sepatu, dan mempidanakan pengusaha pelaku pemberangusan serikat buruh (union busting). Tuntutan ini sendiri mereka sampaikan, karena manajemen perusahaan tidak menunjukkan itikad baik atas pertanyaan mereka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pengurus PP F-SPBI telah mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Woojin Sepatu, Sabtu (18/4) lalu. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan, dan kemudian memberikan waktu selama seminggu. Namun, hingga Sabtu (25/4) kemarin, pihak PT Woojin Sepatu belum juga memberikan jawaban apapun.

Selain itu, PP F-SPBI juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus tersebut. Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa tersebut pada Rabu, 29 April mendatang, sekitar pukul 09.00 WIB di depan pabrik PT Woojin Sepatu untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *