PT Honda Prospect Motor Dinilai Berangus SERBUK Karawang

0
buruh hpm tuntut honda hentikan union busting
Buruh PT HPM menolak pemberangusan serikat pekerja. Foto: Khamid Istakhori.

Solidaritas.net, Karawang – Diskriminasi pihak PT Honda Prospect Motor (PT HPM) terhadap para buruh yang berkehendak mendirikan serikat baru, yaitu Serikat Buruh Kerakyaatan (SERBUK), masih saja terus dilancarkan. Sebanyak lima orang buruh PT HPM yang diskorsing pada April-Juni lalu, belum juga dipekerjakan kembali.

Kelimanya adalah Kerly, Masank, Lutfi, Rizky dan Uut. Mereka diskorsing dengan tuduhan pasal 88 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah melakukan kesalahan berat. Padaha,  menurut salah seorang buruh, Masank, tidak ada sama sekali kesalahan berat yang dilakukan buruh.

Kepada Solidaritas.net, Masank menjelaskan, skorsing tersebut berawal dari ditemukannya file anggota serikat baru di sebuh komputer kerjanya. File itu ditemukan setelah pihak HRD memeriksa komputer tersebut. Demikian pula pada Kerly, lemari kerjanya diacak-acak oleh pihak perusahaan dan digeledah, kemudian dalam sebuah laci kerjanya ditemukan 10 lembar formulir anggota serikat baru. Alhasil, dirinya pun turut diskorsing.

Sedangkan Lutfi, Rizky dan Uut diskorsing akibat mengetahui rekan kerjanya memiliki formulir tersebut, namun tidak melaporkannya kepada perusahaan.

Akibat dari skorsing ini, kelimanya hanya menerima upah 75 persen, tidak memperoleh bonus tahunan sebesar empat kali gaji atau sama dengan Rp. 20 juta per orang, dilarang masuk pabrik, kartu checker mereka dirampas dan diancam PHK.

Masank berharap agar Disnaker setempat segera menerbitkan pencatatn SERBUK dan kembali mempekerjakan dirinya bersama empat orang lainnya yang diskorsing. Sebab, tuduhan melakukan kesalahan berat sama sekali tidak rasional, diduga skorsing hanyalah bagian dari pemberangusan serikat. (Baca juga: SERBUK Laporkan Mantan Ketua SPSI PT HPM Ke Polisi)

Sementara itu, salah seorang inisiator pendirian SERBUK, Khamid sangat menyayangkan hal ini, menurutnya perlakuan perusahaan kepada SERBUK sebagai sreikat baru sangatlah diskriminatif dibandingkan terhadap SPSI sebagai serikat lama di perusahaan milik Jepang itu.

“Perbedaan perlakuan perusahaan telah mengindikasikan bahwa serikat lama menjadi kepanjangan tangan bagi manajemen untuk memuluskan upaya pemberangusan serikat buruh baru di perusahaan. Perusahaan dan serikat lama khawatir kebijakan yang tertuang di PKB akan terkorek oleh serikat baru,” katanya saat dihubungi Solidaritas.net, Selasa (20/10/2015).

Khamid menjelaskan, diskriminasi itu semakin jelas setelah tidak ada ketegasan dari pihak manajemen terhadap Joko Wiryawan selaku mantan ketua PUK SPSI LEM PT HPM yang pernah menulis surat terang-terangan dan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak pencatatan PUK lain di PT HPM.

Dianggap menyalahi UU 21 tahun 2000, Joko pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penghalangan kemerdekaan berserikat. Meskipun begitu, sampai saat ini Joko masih bekerja di PT HPM, upahnya dibayar secara penuh, dan mendapatkan fasilitas lainnya tanpa dikenakan sanksi apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *