Persyaratan Hambat Buruh Kontrak Dapatkan Pinjaman

0

Bekasi – Persyaratan yang sulit dipenuhi buruh menjadikan mereka kesulitan mendapatkan pinjaman uang. Sejumlah penyedia pinjaman mencantumkan syarat yang relatif sulit dipenuhi, salah satunya adalah surat pengangkatan karyawan tetap (SK Kartap). Persyaratan itu jelas memberatkan buruh kontrak karena mereka tidak memiliki SK Kartap.

Ilustrasi hutang, pinjaman, kredit, uang, keuangan
(Sumber: Pixabay)

Padahal semua buruh tak terkecuali buruh kontrak sangat membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan seperti membayar uang muka rumah dan motor.

Upah bulanan mereka tidak cukup untuk memenuhi itu, selain karena uang muka kredit rumah dan motor yang mahal. Harga kebutuhan pokok juga terbilang mahal, belum lagi jika buruh itu sudah berkeluarga.

“Kita buruh kontrak susah untuk mendapatkan Add captionpinjaman dari pihak bank karena salah satu syarat pokok yang harus dilengkapi adalah harus mempunyai surat pengangkatan,” tutur salah seorang buruh, Atun kepada Solidaritas.net, Rabu (8/2/2017).

Atun menambakan pihak bank sulit untuk mempercayai buruh kontrak. Alasannya, buruh tidak bisa melunasi pinjaman karena suatu waktu bisa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dilansir dari Kreditgogo.com, ada enam alasan bank menolak pengajuan kredit. Salah satunya adalah status kepegawaian. Ini berkaitan dengan risiko kredit macet yang mungkin dialami kreditur. Pasalnya, bila kreditur masih menjadi pegawai kontrak, pemasukan tidak bisa dipastikan dapat terus mengalir dalam jangka panjang. Bahkan bisa saja kontrak mereka tidak diperpanjang dan menjadi pengangguran.

Selain SK Kartap, buruh kontrak juga sulit mendapatkan pinjaman karena pihak bank menerapkan sistem survei. Setelah survei dilakukan, dipastikan buruh kontrak tersebut gagal meminjam uang karena tempat tinggal mereka masih berupa indekos dan kontrakan bukan perumahan.

“Biasanya dari pihak bank akan melakukan survei tempat tinggal sebagai salah satu syarat kelayakan mendapatkan pinjaman uang. Nah disitulah kita tidak layak mendapatkan pinjaman karena kerja kita kontrak, rumah pun masih ngontrak,” ujar Narti, buruh lainnya.

Begitu juga dengan koperasi. Ada beberapa koperasi yang menyediakan pinjaman pada buruh kontrak namun nominal pinjamannya dibatasi dan waktu pengembaliannya juga ditentukan.

Akibatnya, buruh mengambil “jalan pintas” yaitu memanfaatkan jasa rentenir. Berbeda dengan bank atau pegadaian, meminjam uang dari rentenir harus siap dengan bunga tinggi.

“Terpaksa berutang pada rentenir, makanya saya berharap agar sistem kerja kontrak, outsourcing maupun magang segera dihapuskan,” tutur Andri.

Seorang buruh bercerita, upahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu bulan karena harus membayar utang pada rentenir yang bunganya bisa sampai ratusan ribu. Apabila meminjam Rp.500.000 maka yang harus dibayar sebesar Rp.600.000, sedangkan untuk jumlah pinjaman yang mencapai jutaan maka bunganya bisa sampai Rp.250.000.

“Ada baiknya juga jasa rentenir, tetapi bunganya itu membuat kita sulit,” ujar salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *