Peran Mediator dalam Memberikan Anjuran Terkait Perselisihan Hak

0

Solidaritas.net – Dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) pada pasal 1 angka 11, dijelaskan bahwa proses mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Dalam hal ini mediator wajib untuk mengupayakan terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pekerja dengan pengusaha yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial. Dalam pasal 5 UU yang sama diatur bahwa jika tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak setelah proses mediasi berlangsung, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial oleh salah satu pihak.

Menurut undang-undang, aturan umum dalam proses mediasi ini antara lain:

1. Jika terjadi kesepakatan dalam proses mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator, maka kesepakatan mengenai perselisihan hubungan industrial tersebut dicatat dalam perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh mediator. Untuk selanjutnya, perjanjian ini didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial setempat.

2. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, maka mediator wajib untuk memberikan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 huruf a UU PPHI.

Bicara mengenai anjuran tertulis, pengertiannya terdapat pada penjelasan pasal 13 ayat 2 huruf a UU PPHI yang menyetakan bahwa anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka.

Anjuran tertulis ini disampaikan paling lambat 10 hari sejak waktu mediasi pertama kali dilakukan. Hal ini tertuang dalam pasal 13 ayat 2 huruf b yang berbunyi:

“anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.”

Kewajiban untuk segera menyelesaikan anjuran tertulis serta jangka waktu pemberian anjuran tertulis oleh mediator ini diperkuat kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi (“Permenakertrans 17/2014”).

Dan yang terpenting, mediator wajib untuk menyelesaikan proses mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak mediasi dilakukan, hal ini termasuk pemberian anjuran tertulis didalamnya. Jika melewati masa 30 hari dari aturan yang disyaratkan, maka mediator bisa dijatuhi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU PPHI dan Pasal 22 Permenakertrans 17/2014.

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5520d2d38c81f/langkah-hukum-jika-mediator-ketenagakerjaan-belum-memberikan-anjuran

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *