Pengusaha Perkebunan PHK Aktivis Buruh

0

Solidaritas.net, Jember – Direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Sujatmiko melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat aktivis buruh dari Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK), satu diantaranya adalah ketua FKPAK.

stop PHK semena-mena
Foto ilustrasi © Nakernews.com

Surat PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri yang ditujukan untuk Dwi Agus selaku ketua FKAPK ditandatangani Sujatmiko pada 12 Mei 2015. Dalam surat itu disebutkan, Dwi tidak masuk kerja selama sepuluh hari pada Maret 2015 dan sembilan hari pada April 2015.

Menanggapi keputusan itu, ketua FKPAK Dwi Agus dilansir dari Beritajatim.com mengatakan “kami melihat proses PHK Kentara sangat dipaksakan. Ini upaya balasan atas gerakan kami. Padahal sejak awal tujuan aksi kami adalah penyelamat aset.”

Adapun delapan alasan pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Dwi Agus, yaitu pertama direksi sudah memberikan surat panggilan secara patut. Kedua, direksi telah mempelajari secara cukup keterangan Dwi sebagaimana disampaikan dalam berita acara pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) pada 2 Mei 2015.

Ketiga, ketidakhadiran Dwi tidak disertai bukti sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku. Keempat, direksi melalui SPI telah meminta keterangan saksi-saksi di bagian Produksi dan Teknik. Berdasarkan keterangan tersebut, sifat dan karakteristik sikap Dwi tidak memungkinkan lagi untuk dibina.

Kelima, ketidakhadiran Dwi pada hari efektif kerja merupakan pelanggaran mangkir kerja dan direksi sudah memberikan Surat Peringatan I dan terakhir. Keenam, ketidakhadiran Dwi pada waktu efektif kerja tidak didukung dengan bukti sah.

Ketujuh, Dwi tidak pernah sedikitpun menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama masuk kerja, tanpa menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama masuk kerja maka tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran atau mangkir kerja. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 168 ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja

Adapun bunyi pasal 168 ayat (1) yaitu pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Kedelapan, perbuatan Dwi tidak hadir pada waktu efektif kerja tanpa disertai alasan dan bukti yang sah menurut hukum dan perundang-undangan.

Direktur PDP memberikan uang pesangon kepada Dwi sebesar Rp 4,8 juta. Hal ini bersesuaian dengan pasal 168 ayat (3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *