Pekerja Kontrak dan Outsorcing Berhak Dapatkan THR

0

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan dalam bentuk uang.

Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
(Sumber foto : Beritasatu.com – fair use)

Yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. dan Natal bagi pekerja yang beragama Kristen dan Katholik.

Pada dasarnya, pemberian THR oleh pengusaha didasarkan pada masa kerja, bukan  pada status kerja.

 Sehingga merupakan hak bagi semua buruh/pekerja dalam semua hubungan kerja, baik pekerja kontrak (PKWT) ataupun pekerja dalam batas waktu tertentu (PKWTT).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Pemenaker) No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ketentuan ini mengatakan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja karyawan, bukan status kerja.

Bagi pekerja kontrak yang masa kerja kurang dari 1(satu) tahun namun telah bekerja lebih dari 1(satu) bulan, berhak menerima THR dengan rumus masa kerja dibagi upah dikalikan 1 bulan.

Dalam Permenaker No.6/2016 juga disebutkan aturan tentang pekerja Outsorcing (alih daya) atau pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dipekerjakan di perusahaan pemberi kerja, berhak mendapatkan THR yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *