Miris, Upah Buruh PT Dharma Hanya Rp.1,2 Juta Per Bulan

0

Solidaritas.net, Cibitung – PT Dharma Kridatama yang beralamat di Jalan Bosiraya, Kampungutan, Cibitung, Kab. Bekasi, digugat buruhnya lantaran melanggar hak-hak normatif. Perusahaan yang memproduksi plastik pembungkus untuk supermarket dan minimarket ini mengupah buruhnya di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

tenda perjuangan PT Dharma
Tenda perjuangan buruh PT Dharma Kridatama di depan pabrik. © Solidaritas.net | Moch. Arifin.

Pada tahun 2010, upah buruh PT Dharma sempat sesuai dengan UMK, yakni Rp 1. 168.974. Namun, setelahnya, pengusaha tidak menaikkan gaji buruh sesuai dengan UMK yang berlaku. Di tahun 2014 ini saja, upah buruh rata-rata hanya berkisar Rp.1.000.000 – 1.250.000 per bulan. Di saat buruh umumnya menikmati upah minimum Rp.2.477.445, buruh PT Dharma berjibaku memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan upah yang sangat minim.

Tidak hanya itu saja, pengusaha melanggar hampir semua hak normatif yang seharusnya diterima oleh buruh. Buruhnya tidak mendapatkan Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan), cuti sakit, THR dan upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tak terima dengan perlakukan perusahaan, 75 buruhnya bergabung ke dalam serikat pekerja yang bernama Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB). Buruh ingin menuntut hak-hak normatifnya kepada pengusaha. Namun, tuntutan buruh justru dijawab dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.
Pada 19 Juni lalu, buruh pun mogok kerja untuk meminta kepada pengusaha agar mempekerjakan kembali karyawan yang diPHK sejak bulan Mei 2014.

“Persoalan ini dimulai waktu pengusaha memberhentikan buruh tanpa surat PHK. Kami menolaknya. Kami juga meminta agar pengusaha memenuhi upah sesuai UMK, jaminan kesehatan bagi karyawan, dan upah lembur sesuai Undang-Undang,” kata Sarmin, salah satu buruh PT Dharma, kepada Solidaritas.net, Sabtu (15/11/2014).

Masih menurut Sarmin, Disnaker Kabupaten Bekasi sudah mengetahui perihal kasus ini. Buruh menunggu surat anjuran Disnaker yang akan keluar pada akhir bulan ini. Langkah lainnya, para buruh juga sudah menempuh jalur hukum untuk mempidanakan pengusaha terkait dengan pembayaran upah di bawah UMK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *