Mengenang Piagam Perjuangan Marsinah, Mengingat Janji Manis Jokowi untuk Buruh

0
Sudah tiga tahun berlalu sejak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
yang berlangsung pada tahun 2014 silam. Saat itu di posko pemenangan, Jalan
Subang nomor 9 A, Menteng, Jakarta. Jokowi-Jusuf Kalla (JK) menandatangani 9
Piagam Perjuangan Rakyat  salah satunya
Piagam Perjuangan Marsinah pada 5 Juli 2014.

Nama Marsinah sendiri diambil dari salah satu tokoh perjuangan buruh. Seperti
namanya, piagam tersebut ditujukan sebagai bentuk sikap dan komitmen yang
ditujukan untuk perbaikan nasib buruh pada masa-masa kampanye Pilpres.

Dalam piagam tersebut Jokowi menegaskan komitmen perjuangannya yang
dinamakan Tri Layak, nama lain dari
piagam perjuangan Marsinah.

Isi piagam tersebut diantaranya :

  1. Kerja Layak, yaitu
    terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar
    pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem
    tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian Dari perbudakan
    modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja jadi bagian tak terpisahkan
    untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.
  2. Upah Layak, yaitu
    penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik
    yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memperpendek
    jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus
    berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan
    keluarganya.
  3. Hidup Layak, yaitu
    kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak
    boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, pemerintah wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya.
    Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan
    pemberi kerja. Pemerintah tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat
    pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan
    termasuk bagi anak-anaknya, dan jaminan sosial, perumahan layak bagi rakyat
    pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.
Jokowi-JK
akhirnya berhasil memenangkan Pemilu Presiden Indonesia. Hal Ini membuat
harapan buruh untuk memiliki kehidupan yang lebih baik semakin membuncah.
Namun, belum genap setahun sejak pelantikan pemerintahan terpilih,
harapan buruh terkubur seiring kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan
pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Begitu dirilis, PP No. 78 Tahun 2015 langsung disorot banyak kalangan. Salah
satunya dari kalangan buruh itu sendiri, gelombang protes terus berdatangan di
akhir tahun 2015 karena formula penetapan upah tersebut dinilai merugikan
buruh/pekerja.
Hingga di awal tahun 2017 ini, PP Pengupahan tak kunjung direvisi apalagi dicabut.
Selain itu, berbagai macam pemberitaan mengabarkan kondisi kehidupan buruh yang
masih jauh dari apa yang di harapkan dalam piagam tersebut, bahkan pemerintah
cenderung mengabaikan nasib buruh.
Kampanye itu hanya memberikan harapan perbaikan hidup ke publik
terutama bagi buruh karena dianggap memiliki massa yang banyak. Janji-janji kesejahteraan untuk buruh sering dipakai
sebagai alat kampanye untuk meraup suara di ajang pemilihan. Hingga pada
akhirnya, jika harapan tersebut tak kunjung terealisasi.

Baca Juga : Karena PP Pengupahan, Variabel KHL Tidak Digunakan Lagi  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *