Meminta Fasilitas Sekretariat Serikat Pekerja di Lingkungan Perusahaan

0

 “Assalamualaikum. Selamat siang, kawan-kawan yang baik. Hari ini kami sudah dapat SMS dari Disnaker bahwa pencatatan serikat pekerja kami sudah jadi. Aku mau minta masukan dari kawan-kawan Undang-Undang mana tentang ruang sekretariat dan fasilitas untuk serikat pekerja. Rencananya besok aku mau pemberitahuan ke manajemen dan mau minta sekretariat sekalian. Terima kasih.” (M, buruh di Cikarang)

Jawaban:

Ilustrasi kegiatan serikat pekerja

Sesuai dengan Pasal 23 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja yang telah mendapatkan nomor bukti pencatatan wajib memberitahukan kepada pengusaha secara tertulis.

Mengenai pertanyaan apakah ada UU yang mewajibkan pengusaha memberikan sekretariat dan fasilitas kepada serikat pekerja, dapat merujuk pada Pasal 29 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

1. Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.


2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah. 

Pemberian serikat pekerja dan fasilitasnya tergantung dari kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan. Setelah memberitahukan pendirian serikat pekerja, pengurus serikat pekerja dapat mengajukan perundingan untuk meminta fasilitas serikat pekerja dan fasilitas serikat pekerja.

Saat ini sudah umum serikat pekerja berkantor di lingkungan perusahaan. Fasilitas tersebut biasanya diberikan bersama dengan fasilitas lain, seperti pendingin ruangan (AC) dan komputer. Namun, kadang-kadang ada juga yang tidak mendapatkan komputer sehingga serikat pekerja mengadakan komputer sendiri yang dibiayai oleh iuran anggota.

Meskipun Pasal 29 tidak secara spesifik mewajibkan “pemberian sekretariat” sebagai bentuk “pemberian kesempatan”, namun hal ini dapat merujuk pada hukum kebiasaan. Kebiasaan yang baik selama diterima oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku dapat menjadi sumber hukum.

Pasal 1346 KUH Perdata menyebutkan “apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat di mana perjanjian telah dibuat.”

Di Kabupaten Bekasi, sudah banyak perusahaan yang memfasilitasi serikat pekerja dengan kantor dan fasilitas tambahan, bahkan fasilitas menjadi pengurus penuh waktu (full timer) untuk serikat pekerja, dengan tetap mendapatkan gaji dari perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *