Perubahan Perjanjian Kerja Harus Berdasarkan Kesepakatan

1

Pertanyaan:

“Saya adalah buruh di sebuah perusahaan dengan jabatan Operator Escavator. Pada bulan Februari saya dirumahkan selama 3 bulan karena perusahaan tempat saya bekerja hendak melakukan perampingan. Namun pada bulan Maret saya diberi pekerjaan baru sebagai Mechanic dengan masa training 6 bulan dan upah yang jauh lebih rendah.

Kemudian saya menemui HRD untuk menyampaikan keberatan soal upah dan HRD meminta saya membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa saya tidak sanggup bekerja dengan upah sekarang yang jauh lebih rendah dari sebelumnya.

Apakah dengan demikian saya dapat dianggap mengundurkan diri? Dan apa yang harus saya lakukan jika dianggap mengundurkan diri?”

(Fetrik, Pin BB 7CAAxxxx)

Jawaban:

Foto ilustrasi perjanjian kerja www.oranjob.com

Surat pernyataan yang demikian bisa saja dianggap sebagai mengundurkan diri, karena memuat pernyataan tidak sanggup bekerja. Akan tetapi seharusnya surat tersebut dimaknai sebagai bentuk protes terhadap perubahan isi perjanjian kerja secara sepihak, dalam hal ini tentang upah yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Di dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 54 ayat (1) huruf e, diterangkan bahwa salah satu ketentuan yang harus dimuat dalam perjanjian kerja adalah tentang besarnya upah dan cara pembayarannya.  Meski pertanyaan di atas tidak menjelaskan secara detail tentang perjanjian kerja sepert apa yang telah dibuat, namun untuk mengubah isi perjanjian kerja, dalam hal ini upah dan jenis pekerjaan, harus dengan persetujuan buruh yang bersangkutan sesuai ketentuan pasal 55.

Demikian juga dengan adanya pemberlakuan masa training, jika status hubungan kerja di atas adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau dikenal dengan sistem kerja kontrak, maka sesuai ketentuan dalam pasal 58 ayat (1), tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Dalam kasus di atas, penerapan masa training (percobaan) sesuai pengertian dalam ketentuan ini, tidak diperbolehkan dan masa training tersebut batal demi hukum sesuai pasal 58 ayat (2).

Namun demikian, masa training dalam pertanyaan di atas, dapat juga berarti sebagai masa pelatihan akibat perpindahan pekerjaan ke bidang yang berbeda dari sebelumnya. Dari tugas sebelumnya sebagai Operator Escavator berubah menjadi Mechanic tentu memerlukan keterampilan yang berbeda dan oleh karenanya diperlukan training (pelatihan) untuk menyesuaikan dengan keterampilan yang dibutuhkan.

Terhadap perubahan isi perjanjian kerja, dalam hal ini upah dan jenis pekerjaan yang diberikan, buruh dapat meminta dilakukan perundingan terlebih dahulu. Jika pengusaha menolak, maka buruh dapat melaporkan kasus ini ke bidang pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Terutama dalam hal penurunan upah, pengusaha tidak boleh melakukannya tanpa adanya kesepakatan dari buruh yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus di atas, dapat dituntut kepada pengusaha untuk membayarkan kekurangan upah dari yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Dan jika tidak tercapai kesepakatan, sebagai pilihan terakhir, maka buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 169 ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja apabila pengusaha memerintahkan buruh untuk melakukan pekerjaan di luar yang telah diperjanjikan, dengan besaran kompensasi sesuai pasal 169 ayat (2).

Catatan:

UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
e. besarnya upah dan cara pembayarannya.

Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak

Pasal 58
(1)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Pasal 169
(1)Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;

(2)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

One Comment

  1. Muhammad Ridwan Adi Perdana · Edit

    Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Dunia Teknik, menurut saya bidang studi teknik merupakan bidang studi yang sangat menarik
    juga banyak hal yang bisa dipelajari di dunia teknik.
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis
    mengenai bidang teknik yang bisa anda kunjungi di Lembaga Teknik

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *