Kapolda Metro Jaya: Demonstran Tidak Taat Aturan Bisa Dipidana, PPRI: Justru Polisi yang Bertindak Rusuh

0
aksi kpr tutup tol
KPR melakukan penutupan tol 28 Oktober 2014. Foto: Wahidin.

Solidaritas.net, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengingatkan semua buruh yang berencana menggelar mogok nasional pada 10 November 2015, tetap memperhatikan aturan main yang berlaku. Ia menjelaskan ada beberapa ancaman hukuman pidana bagi para demonstran yang tidak mematuhi peraturan.

“Barang siapa berkerumun dan tiga kali diminta membubarkan diri namun tetap tidak membubarkan diri maka bisa kena pidana. Ini berlaku bagi siapa saja. Jika demonstran melakukan perlawanan saat aksi maka akan kena pidana ancaman 2 tahun. Atau jika itu dilakukan bersama-sama bisa kena ancaman pidana tujuh tahun,” tegasnya dilansir dari okezone.com, Minggu (8/11/2015).

Saat menghadiri diskusi bertema “Kepastian Usaha untuk Buruh dan Pemerintah melalui PP No. 78 tahun 2015” yang diadakan Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LKHI) di Jakarta itu. Tito juga mengatakan, Polri tidak pernah melarang semua unsur masyarakat termasuk buruh untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa intervensi. Namun, kebebasan itu tidak bersifat absolut.

Bahkan Polri tidak pernah menghambat masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ada peraturan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2012 ayat (1) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Harus menghargai hak orang lain, tidak boleh mengganggu keamanan. Demo boleh dilakukan di tempat terbuka atau tertutup. Pemberitahuan aksi juga harus dilakukan 3 x 24 jam, jika tidak dalam waktu 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan, maka kami akan memanggil pihak yang akan melaksanakan aksi itu,” terangnya.

Surya Anta, dari Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) mengatakan justru polisi yang bertindak anarkistis saat membubarkan massa aksi tolak PP Pengupahan di depan Istana Negara, 30 Oktober 2015 lalu.

“Polisi lah yang telah bertindak rusuh pada demo tanggal 30 Oktober 2015 dengan memukuli buruh dan merusak Mobil Komando Buruh,” tandasnya.

Saat diminta menandatangani petisi tanda tangan “Hidup Buruh, Naikkan Upah Tanpa Anarkis”, Surya menolak menandatangani petisi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *