Ratusan Buruh Pabrik Es Krim AICE Mogok Kerja

2

Bekasi – Sebanyak 644 buruh produsen es krim AICE melakukan mogok kerja di pabrik PT. Alpen Food Industry, yang berlokasi di Kp. Telajung, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (02/11/2017). Pemogokan direncanakan digelar selama 15 hari sampai dengan 16 November 2017.

Produksi nyaris mati total. Hanya satu bagian (line) saja yang berhasil beroperasi. Pemogokan berjalan tertib. Buruh yang menjadi peserta mogok terlihat berkumpul di halaman pabrik. Pantauan kami, puluhan gabungan polisi dan satuan pengamanan (satpam) terlihat berjaga di depan pabrik.

Pemogokan ini dipicu setelah gagalnya dua kali perundingan, yakni pada tanggal 7 dan 16 Oktober 2017. Perundingan kedua dinyatakan deadlock karena pengusaha tidak bersedia sama sekali untuk memenuhi tuntutan buruh.

Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry menuntut agar pengusaha bersedia mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap di perusahaan. Hanya dengan cara itu, maka kondisi kerja di pabrik es krim yang terkenal karena harganya yang murah ini, dapat diperbaiki secara sungguh-sungguh.

es krim aice
Pemogokan buruh AICE.

Kondisi kerja pabrik AICE sangat buruk. Upah pokok buruh sebesar Rp3,5 juta dengan kondisi kerja yang panjang. Buruh bekerja selama hingga 12 jam per hari nyaris tanpa libur setiap bulannya. Mereka sulit mendapatkan libur karena pengusaha bisa sewaktu-waktu meminta mereka bekerja meskipun pada hari Minggu. Lembur juga ditentukan oleh pengusaha, tidak mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Apabila buruh tidak masuk kerja dengan alasan apapun, maka upah buruh dipotong yang dihitung dengan rumus Rp3,5 juta dibagi jumlah hari kerja. Jika buruh tidak bisa masuk karena sakit, maka upah tetap dipotong. Buruh dipekerjakan berdasarkan sistem kehadiran dengan kontrak kerja selama 6 bulan hingga satu tahun.

Pengusaha AICE juga tidak memberikan tunjangan makan, transport, cuti haid, cuti melahirkan dan cuti tahunan sejak perusahaan berdiri tahun 2013. Memang kemudian ada perubahan setelah serikat didirikan pada Agustus 2017. Tunjangan-tunjangan tersebut diberikan. Namun, pengusaha dinilai berniat mengganti seluruh buruh yang berserikat dengan buruh yang masih baru.

Santer terdengar kabar bahwa pengusaha AICE bekerja sama dengan Karang Taruna setempat sedang merekrut 300 pekerja baru. Pekerja-pekerja baru memang sudah mulai masuk ke pabrik. Para pekerja lama ditugaskan untuk mengajar buruh-buruh tersebut. Salah seorang pelamar, mengatakan bahwa calon pekerja dikenakan biaya Rp3 juta untuk biaya jasa rekrutmen.

Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja. Jika mereka diganti, maka mereka tidak saja kehilangan pekerjaan, tetapi serikat buruh akan bubar dengan sendirinya sehingga tidak ada lagi kontrol terhadap kondisi kerja di dalam pabrik. Buruh pun resah, jalan pemogokan dipilih setelah perundingan buntu.

Aturan hukumnya dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu, jelas mengharuskan pengusaha mengangkat buruh menjadi karyawan tetap. Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh dengan sistem kehadiran selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut. Jika ketentuan ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah pengusaha harus mengangkat buruh menjadi pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Inilah dasar hukum dari tuntutan para pekerja AICE agar diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan. Selain itu, buruh juga menuntut agar buruh-buruh yang dikenai pemutusan kontrak kembalikan untuk bekerja kembali di pabrik.

Di sisi lain, produksi es krim AICE terus meningkat. Buruh yang bekerja sejak tahun 2013 menceritakan bahwa dulu es krim AICE bernama Baronet, kemudian berganti nama menjadi AICE pada tahun 2015. Dengan nama baru, AICE terus tumbuh menjadi pabrik es krim yang menjual produk-produknya dengan varian rasa yang harganya murah. AICE menyasar warung-warung kecil untuk diajak bermitra menjadi distributor. Es krim laku keras, kapasitas produksi pabrik mencapai 50 ribu box per hari di mana setiap kotak berisi 30-50 bungkus es krim. Bahkan, PT. Alpen Food Industry juga sedang mendirikan pabrik baru di Surabaya.

Buruh menilai wajar saja jika AICE seharusnya mempekerjakan buruh sebagai karyawan tetap di perusahaan dan kondisi kerja harus diperbaiki menjadi lebih baik. Setelah mengalami kondisi kerja yang buruk selama 4 tahun, buruh tidak bisa digantikan begitu saja.

Apakah perusahaan akan mengangkat buruh AICE menjadi karyawan tetap? Kita tunggu saja perkembangan dari kasus ini.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *