PT Nanbu Plastics Indonesia Dinilai Langgar Kode Etik Toyota dan Mitsubishi

0

demo ke toyota

Bekasi – Pada 9 November 2017, buruh PT. Nanbu Plastics Indonesia (NPI) melakukan aksi ke kantor pusat Toyota dan Mitsubishi, di Jakarta. Pasalnya PT NPI adalah perusahaan subkontraktor dua raksasa otomotif ini. Para buruh menuntut Toyota dan Mitsubishi untuk mendesak PT. NPI menghentikan diskriminasi yang terjadi perusahaan.

PT. NPI dinilai melakukan diskriminasi setelah pengusaha hanya menjalankan sebagian anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Anjuran Disnaker Nomor 565/1928/Disnaker/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017 menyebutkan:

  1. Agar status hubungan kerja antara pekerja Sdr. Banyih, dkk, dengan PT. Adhi Karya Prima sebagai perusahaan pelayanan penempatan tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja Sdr. Banyih Rohatini, dkk dengan PT Nanbu Plastics Indonesia (perusahaan pemberi pekerjaan);
  2. Agar hubungan kerja antara pekerja Sdr. Banyih Rohatini, dkk, dengan PT. Nanbu Plastics Indonesia berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak pekerja dipekerjakan.

Perusahaan seharusnya mengangkat 59 pekerja, namun, pengusaha PT. NPI hanya mengangkat 11 pekerja saja, sedangkan sisanya dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih habis kontrak. Buruh tidak terima diperlakukan diskriminatif, sebanyak 42 buruh perempuan menggugat keputusan perusahaan dengan mendatangi perusahaan pelanggan PT. NPI, Toyota dan Mitsubishi. Kedua perusahaan ini memiliki kode etik yang tidak mengizinkan perlakuan diskriminatif di tempat kerja perusahaan pemasoknya.

Saat ini 42 buruh perempuan kehilangan pekerjaan akibat diskriminasi yang dilakukan oleh PT. NPI. Mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor usia. Pada umumnya perusahaan hanya mempekerjakan buruh dengan usia maksimal 24 tahun, sedangkan sebagian besar dari mereka berusia lebih tua dari batas tersebut.

Buruh juga menolak pesangon yang ditawarkan oleh pihak pengusaha karena tidak sesuai dengan anjuran Disnaker. Buruh menginginkan pekerjaannya kembali.

“Pengacara seharusnya mengarahkan pengusaha agar mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia, tetapi pada aktualnya pengacara perusahaan malah memberikan opsi agar memberikan uang pesangon kepada buruh yang telah di PHK,” kata Aulia Istiqomah Rusly, salah seorang buruh.

Dalam Code of Conduct (Kode Etik) Toyota, Toyota Global menyebutkan komitmen menghormati dan menghormati hak semua orang yang bekerja dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap mereka atau mengizinkan pelanggaran hak-hak mereka. Kode etik tersebut dapat diakses di laman Toyota’s Code of Conduct.

Senada dengan Toyota, Mitsubishi juga menegaskan komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia dan anti diskriminasi. Komitmen tersebut tercantum dalam Mitsubishi Corporation Code of Conduct, yakni: “Respect human rights, and do not discriminate on any basis, and engage in any form of harassment.” sebagai salah satu prinsip dasar yang harus dipatuhi.

Saat mendatangi kedua pabrik tersebut, pihak manajemen mengatakan bahwa buruh salah alamat. Karena itu, pihak buruh berencana akan melayangkan surat protes langsung ke Kantor Pusat Toyota dan Mitsubishi.

Selain itu, buruh juga tidak terima karena pihak PT. NPI menggunakan jasa tentara untuk mengamankan pabrik. Tentara berseragam terlihat beberapa kali berada di depan pabrik, termasuk pada tanggal 24 Oktober 2017 saat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. NPI di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *