Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Putusan Pengadilan

0
Foto ilustrasi (kredit finance.detik.com)
Foto ilustrasi (kredit finance.detik.com)

Solidaritas.net – Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu bentuk dari praktek hubungan industrial yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia. Terdapat alasan-alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diijinkan maupun dilarang dalam UU Ketenagakerjaan. Dan PHK ini sendiri dapat timbul dari kedua belah pihak, baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun dari pihak buruh.

Dilansir dari Hukumonline, alasan atau sebab timbulnya PHK dapat dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu:

a. hubungan kerja yang putus demi hukum;
b. hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;
c. hubungan kerja yang diputuskan (oleh kehendak) pihak majikan;
d. hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden).

Dari pengelompokkan alasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua pemutusan hubungan kerja memerlukan penetapan pengadilan. Alasan PHK yang tidak memerlukan penetapan atau putusan pengadilan, yang dikelompokkan dalam hubungan kerja yang putus demi hukum, mengacu pada ketentuan pasal 154 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.

c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan; atau

d. pekerja/buruh meninggal dunia.

Ketiga pengelompokan lainnya, yaitu hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh, hubungan kerja yang diputuskan oleh (atas kehendak) pengusaha dan hubungan kerja yang diputuskan oleh putusan pengadilan, membutuhkan penetapan dari pengadilan setelah diajukan permohonan PHK pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain alasan-alasan diatas, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan dengan jalan musyawarah mufakat, juga tidak memerlukan penetapan pengadilan dalam memutuskan hubungan kerja. Gugatan ke pengadilan dapat dilakukan sebagai upaya terakhir jika tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Meskipun demikian, pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan pada musyawarah mufakat, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB), juga harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama (PB). Hal ini diatur pada pasal 7 ayat (3) jo pasal 7 ayat (1) dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tujuan dari didaftarkannya Perjanjian Bersama tersebut adalah untuk menjamin kepentingan para pihak apabila ada pihak yang dirugikan akibat pihak yang lain tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama. Dalam hal Perjanjian Bersama telah didaftarkan, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas isi Perjanjian Bersama tersebut. (AY/RDN)

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *