Dua Kali Gugatan Tidak Dapat Diterima, Buruh Kehilangan Haknya

0

Solidaritas.net, Denpasar – Untuk kedua kalinya, gugatan I Kadek Agus Mulyawan, seorang buruh di hotel yang bernama Ocean Beach Hotel, dinyatakan tidak dapat diterima, baik di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun tingkat kasasi. Sehingga I Kadek Agus Mulyawan harus kehilangan segala hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebaliknya, PT Ocean Beach Hotel dikuatkan secara hukum untuk mengabaikan kewajibannya.

I Kadek telah bekerja di PT Ocean Beach Hotel sejak tahun 2007, berdasarkan surat perjanjian kerja ia ditugaskan untuk menduduki posisi sebagai Human Resources dengan upah 10 juta rupiah per bulan. Karena prestasi kerjanya, ia diangkat menjadi Director of Operation dengan upah 18,3 juta rupiah per bulan.

Perselisihan bermula pada tanggal 1 Juli 2010, I Kadek diberitahu bahwa upahnya akan diturunkan sebesar 4 juta rupiah dan jabatannya juga turun menjadi Manager Operation. I Kadek merasa keberatan dengan keputusan tersebut, namun akibatnya ia justru diputus hubungan kerja oleh PT Ocean Beach Hotel pada hari yang sama melalui surat elektronik.

Manajemen PT Ocean Beach Hotel memutuskan untuk melakukan PHK tanpa pesangon terhadap I Kadek Agus Mulyawan. Keberatan dengan kebijakan tersebut, I Kadek mengadukan perselisihan ini ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Proses mediasi pun berjalan tanpa menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak, hingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis bagi kedua belah pihak.

Melalui surat anjuran nomor 567/2512/Dinsosnaker tertanggal 6 September 2010, Dinsosnaker Kabupaten Badung menganjurkan agar pengusaha PT Ocean Beach Hotel menyelesaikan perselisihan melalui PHI dan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha wajib untuk tetap membayarkan upah sebagaimana biasanya.

Namun pengusaha PT Ocean Beach Hotel tidak menanggapi maupun melaksanakan anjuran Dinsosnaker Kabupaten Badung, sehingga I Kadek lah yang justru mengajukan gugatan ke PHI Denpasar. Gugatan pertama ini dikabulkan oleh PHI Denpasar melalui putusan nomor 17/G/2010 PHI.PN.Dps, tertanggal 7 Januari 2011. Namun Mahkamah Agung melalui putusan nomor 219 K/Pdt.Sus-PHI/2011, membatalkan putusan PHI Denpasar dengan alasan error in persona akibat gugatan ditujukan kepada pihak yang salah.

I Kadek kembali mengajukan gugatan untuk kali kedua ke PHI Denpasar, namun kali ini melalui putusan nomor 06/PHI/2013/PN.Dps, tertanggal 8 April 2014, PHI Denpasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan telah kadaluarsa, sesuai dengan ketentuan pada pasal 171 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demikian pula kasasi yang diajukan oleh I Kadek, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 401 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tertanggal 16 September 2014.

Jika dicermati, pasal 171 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kadaluarsa gugatan hanya untuk PHK akibat buruh ditahan oleh pihak berwajib lebih dari 6 bulan dan PHK akibat buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Sehingga pertimbangan hukum yang digunakan pada dasarnya justru tidak sesuai dengan ketentuan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan.

Sumber website putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *