Jangka Waktu Pemberian Surat Peringatan

0
Foto ilustrasi (kredit dewasurat.net)
Foto ilustrasi (kredit dewasurat.net)

Solidaritas.net – Dalam dunia perburuhan, surat peringatan atau sering disebut dengan SP, merupakan salah satu bentuk dari hubungan industrial. Dilansir dari Hukumonline, surat peringatan pada dasarnya adalah suatu bentuk pembinaan bagi buruh, atas pelanggaran terhadap suatu peraturan kerja, sehingga buruh memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.

Aturan bagi pemberian surat peringatan sendiri tertuang dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pada pasal 161 ayat (1), yaitu:

1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Ketentuan inilah yang mengatur kesempatan bagi buruh untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, sehingga pengusaha tidak dapat serta merta memutus hubungan kerja dengan buruh akibat kesalahan yang dilakukannya.

Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama pada ayat (2), diatur jangka waktu pemberian surat peringatan, yaitu:

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Dari ketentuan di atas, surat peringatan merupakan surat pembinaan yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh karena suatu alasan, dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum dijatuhkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh.

Lalu, bagaimana jangka waktu pemberian surat peringatan tersebut menurut ketentuan di atas? Dalam penjelasan terhadap pasal 161 ayat (2) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan. (AY/RDN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *