Jaminan Kesehatan Bagi Para Buruh Pabrik

0

Solidaritas.net – Mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak bagi semua orang. Namun, dengan semakin tingginya biaya kesehatan saat ini, tentu tidak mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap orang tentu harus merencanakan dengan baik soal biaya kesehatannya dan keluarga di masa depan. Dengan begitu, ketika masalah kesehatan muncul, dapat diatasi dengan cepat dan baik.

bpjs info logoBegitu pula dengan para buruh. Dengan begitu besarnya risiko pekerjaan yang harus dihadapi, terutama bagi para buruh pabrik, jaminan kesehatan ini akan menjadi sangat penting. Sayangnya, tak banyak buruh yang menyadari banyaknya bahaya yang bisa mengancam kesehatan mereka. Sehingga, tak banyak pula dari mereka yang benar-benar memperhatikan soal kesehatan dan jaminan kesehatan yang dibutuhkan nantinya.

Sebenarnya, sejak 1 Januari 2014 pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan jaminan kesehatan yang terjangkau bagi semua rakyat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi para pekerja di sektor swasta, termasuk buruh pabrik, jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan ini menjadi kewajiban bagi pengusaha yang memperkerjakan mereka untuk membayar iuran yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Kewajiban pengusaha untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerjanya ini diatur dalam sejumlah peraturan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kemudian, dipertegas lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 6 Ayat (3) dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja (pengusaha) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran. Sedangkan pemberi kerja (pengusaha) usaha mikro harus telah melakukannya paling lambat 1 Januari 2016.

Iurannya sendiri sebesar 4,5 persen dari upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja (pengusaha) dan 0,5 persen dibayar peserta (pekerja). Namun, mulai 1 Juli 2015 besaran iurannya menjadi 5 persen dari upah per bulan, dimana 4 persen dibayar pemberi kerja (pengusaha) dan 1 persen oleh peserta (pekerja). Iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pemberi kerja (pengusaha) ke BPJS Kesehatan setiap bulan.

Dengan jaminan kesehatan ini, maka buruh pabrik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, mulai dari pelayanan dasar meliputi pemeriksaan dokter, rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, obat-obatan, persalinan serta pelayanan kesejahteraan ibu dan anak, hingga pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, serta alat bantu dengar, tangan dan kaki. Selain itu, suami atau istri dan maksimal 5 anak juga ikut ditanggung.

Sebelum ada BPJS Kesehatan, buruh pabrik sudah memiliki hak pelayanan kesehatan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang belum mendaftarkan buruhnya. Padahal, itu adalah kewajiban pengusaha, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 86. Bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 55 UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pastikan Anda sudah mendapatkan jaminan kesehatan, kawal pelaksanaannya, perbaiki kekurangannya dan ubah jika harus!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *