IWD 2019, KSPB Tuntut Pengusaha Jepang Penuhi Hak Buruh Indonesia

1
Demo buruh depan FamilyMart.

Ratusan massa Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan aksi ke tiga perusahaan Jepang yang dinilai melakukan pelanggaran hak-hak buruh, Minggu (10/3/2019). KSPB mendatangi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara; dealer Mitsubishi, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) di Pulogadung, Jakarta Utara, dan FamilyMart di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Buruh mengadukan empat permasalahan yang melibatkan Toyota, Mitsubishi dan FamilyMart sebagai berikut:

  1. PT. Nanbu Plastics Indonesia yang mana Pemodal asal Jepang yang beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok J-16 Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, 17520 dengan produksi komponen sperpart mobil yang mana Pt. Nanbu Plastik Indonesia adalah vendor tier 2 dari PT. Toyota Indonesia dimana empat buruhnya dikenai PHK sepihak dengan alasan telah selesai masa kontraknya. Padahal kami sudah mengajukan perselisihan hubungan industrial dan melakukan advokasi sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan No. 166/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg menyatakan pengusaha harus mempekerjakan buruh PT. Nanbu Plastics Indonesia segera mempekerjakan dengan status karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja dihitung sejak pertama kali masuk kerja.. Namun sampai detik ini dari saat dibacakannya putusan tersebut pada pada tanggal 02 Januari 2019, PT.. Nanbu Plastics Indonesia tidak melaksanakan putusan tersebut malah melakukan Kasasi ke Makhamah Agung. Alih-alih mematuhi segala ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia karena Pt. Nanbu Plastics Indonesia beropersi di Indonesia malah sebaliknnya selalu berkelit untuk menghindari ketentuan Undang-undang tersebut.
  2. PT. Senopati Fujitrans Logistic Services yang beralamat di Jalan Madura I Blok Lno.17 Kawasan MM 2100 Cibitung, Bekasi17845 – Indonesia yang mana pemilik modalnya juga berasal dari Jepang yaitu Fujitrans Corporation yang bekerja sama dengan PT. Wima Logistic Internasional. PT. Senopati Fujitrans Logistic Services bergerak di bidang jasa pergudangan untuk PT. Kramayudha Tiga Berlian, perusahaan Mitsubishi Part Center dengan pekerjaan menerima spare part (komponen) dari vendor-vendor PT. Kramayudha Tiga Berlian baik komponen lokal maupun komponen impor, melakukan penyimpanan dan pengemasan sebelum dilakukan pengiriman ke seluruh dealer-dealer resmi Mitsubishi di seluruh Indonesia. Di balik kesuksesan PT. Senopati Fujitrans Logistic Services, pengusaha melakukan PHK sepihak terhadap 73 buruh setelah buruhnya mendirikan serikat pekerja sehingga patut diduga bahwa PT. Senopati Fujitrans Logistic Services telah melakukan union busting (pemberangusan serikat). Serikat buruh tercatat pada bahwa tanggal 06 November 2018 dengan nomor bukti pencatatan: 1985/CTT.250/XI/2018 tertanggal 08 November 2018, sementara PHK terjadi pada tanggal 13 November 2018. Itikad buruk juga dilakukan oleh PT. Senopati Fujitrans Logistic Services yang tidak pernah bersedia berunding bipartit meskipun pihak serikat telah mengajukan permohonan perundingan sebanyak tiga kali. PT. Senopati Fujitrans Logistic Services juga tidak menjalankan Nota Dinas Nomor : 560/B-7429/UPTD-WIL-II/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang intinya bahwa PT. Senopati Fujitrans Logistic Services harus mempekerjakan kembali 73 buruhnya dengan status buruh PT. Senopati Fujitrans Logistic Services.
  3. PT. Fajar Mitra Indah perusahaan pergudangan milik ritel FamilyMart dengan ritel terbesar di Jepang ini juga pemodal asing asal Jepang. Di Indonesia FamilyMart adalah ritel yang sedang berkembang pesat, sekarang saja sudah lebih dari 100 gerai yang tersebar hanya di Jabotabek. PT. Fajar Mitra Indah dalam hal ini telah melakukan PHK sepihak terhadap 27 buruhnya yang saat itu sedang menuntut hak menjadi buruh tetap/PKWTT akibat pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Fajar Mitra Indah sendiri. Hak buruh telah dikuatkan oleh Nota Pengawasan Khusus Nomor 560/7009/UPTD-WIL.II/XI/2018 yang sudah mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Klas IA Bandung dimana pada intinya ke-27 buruh yang harus dipekerjakan kembali dengan status PKWTT/karyawan tetap terhitung masa kerja dari pertama masuk. Namun sampai detik ini PT. Fajar Mitra Indah tidak mau menjalankan dari isi Nota Pemeriksaan Khusus tersebut dan malah tidak membayar upah dan menawarkan uang pesangon.
  4. PT. Ichikoh Indonesia adalah perusahaan manukfaktur yang memproduksi had lamp/lampu untuk mobil, PT. Ichikoh Indonesia juga pemodalnya asing asal Jepang yaitu ICHIKOH INDUSTTRIES LIMITED. PT. Ichikoh Indonesia adalah vendor tire 1 dari pabrikan dengan merk Toyota, Daihatsu dan Mitsubishi. Dalam hal ini patut diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan patut diduga juga PT. Ichikoh Indonesia melakukan tindakan anti serikat buruh yaitu melakukan PHK sepihak 10 buruhnya yang tergabung dalam Serikat Buruh Bermartabat Indonesia PT. Ichikoh Indonesia dengan alasan berakhirnnya kontrak, padahal hal tersebut sedang dalam perselisihan. Pihak PT. Ichikoh Indonesia tidak pernah menanggapi surat bipartit yang diajukan oleh serikat sebanyak 3 (tiga) kali, tidak mau berunding padahal pihak PT. Ichikoh Indonesia telah menerima surat bipartit yang serikat kirimkan. Selain itu, diduga PT.Ichikoh Indonesia melakukan pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Kerja yang dijadikan bukti-bukti saat pemeriksaan khusus dugaan pelanggran PKWT dilakukan di PT. Ichikoh Indonesia yang telah dilaporkan oleh pihak buruh ke Polisi Sektor Cikarang Barat pada Hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 dengan Nomor : STPL/319/II/2019/ Sek Cik Bar.

Selain mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut, KSPB juga berunjuk rasa di depan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di daerah Jakarta Pusat. Buruh menagih janji pihak Kemlu yang sebelumnya menyatakan akan mempertemukan pihak pengusaha Jepang dan buruh.

“Kami datang ke sini untuk menagih komitmen Kementerian yang pernah berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan pengusaha Jepang…Semua kasus-kasus yang sedang kami advokasi ada hubungannya dengan pengusaha-pengusaha asal Jepang,” orasi pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR) Damiri dari mobil komando di depan gedung Kemlu.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *