Hak Buruh Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

0
Foto ilustrasi (kredit greatmartabe.com)
Foto ilustrasi (kredit greatmartabe.com)

Solidaritas.net – Dalam rangka melindungi keselamatan buruh selama bekerja dan mencegah terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Hal ini dinyatakan dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 87 ayat (1).

Selain itu, dalam UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diatur syarat-syarat keselamatan kerja dalam pasal 3 ayat (1), yaitu:

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  • memberi pertolongan pada kecelakaan.
  • memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja.
  • mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
  • mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  • memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
  • menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  • menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  • memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  • mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  • mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Di samping syarat-syarat keselamatan kerja tersebut, pada pasal 13 juga dinyatakan bahwa buruh berkewajiban untuk mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan saat hendak memasuki lingkungan tempat kerja.

Dalam UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada pasal 23 juga diatur kewajiban pengusaha untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap kesehatan kerja, yang meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.

Selanjutnya melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, diatur hak buruh untuk mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja akibat penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, baik pada saat hubungan kerja masih berjalan maupun setelah hubungan kerja berakhir.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *