Dipaksa Mengundurkan Diri, Gugatan Ditolak Lantaran Kadaluarsa

0

Solidaritas.net, Surabaya – Seorang mantan buruh PT Scomptec Edukom Persada mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap dirinya, kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, setelah melewati 3 tahun. Isro’ Sudarmanto telah di PHK pada 30 Juni 2010, namun ia baru menyadari bahwa perbuatan perusahaan terhadap dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan, hingga ia mengajukan gugatan pada 14 Mei 2013.

Isro’ tidak menerima perbuatan perusahaan yang memaksanya untuk mengundurkan diri, dengan jalan memaksa dirinya menandatangani surat pengunduran diri yang telah disediakan oleh pihak perusahaan. Sebelumnya pihak perusahaan melarangnya untuk masuk bekerja dan kemudian melakukan PHK dengan jalan memaksa Isro’ menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Padahal Isro, selaku teknisi di perusahaan tersebut sejak tahun 1995, merasa tidak melakukan kesalahan apapun pada waktu itu.

Dalam gugatan yang diajukannya, Isro’ meminta Majelis Hakim PHI Surabaya untuk menghukum perusahaan membayar uang pesangon dan uang proses senilai total 63,3 juta rupiah. Namun perusahaan pun mengajukan eksepsi (keberatan), yang menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya surat PHK tanggal 30 Juni 2010, perusahaan telah memberikan uang kompensasi kepada Isro”. Selain itu, perusahaan juga mengajukan keberatan atas pengajuan gugatan yang diajukan setelah 3 tahun terhitung sejak PHK diberikan.

Melalui putusan nomor 48/G/2013/ PHI.Sby  tertanggal 2 Oktober 2013, Majelis Hakim PHI Surabaya menolak gugatan Isro’. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Surabaya mendasarkan putusan pada pasal 171 dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa gugatan terhadap PHK karena alasan pengunduran diri, haruslah diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak PHK dilakukan.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Surabaya, Isro’ mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kasasinya, Isro’ mengajukan tuntutan yang sama, yaitu agar perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ditambah upah selama dirinya tidak dipekerjakan.

Setelah memeriksa perkara, melalui putusan nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 30 Juni 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Isro’. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PHI Surabaya telah benar dalam menerapkan hukum dan memutus perkara. (AY/RDN)

Sumber website Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *