Di Perusahaan Saya Perpanjangan Kontrak Sering Lewati Batas Waktu

0

Pertanyaan:

“Di perusahaan tempat kami bekerja, sering terjadi perpanjangan kontrak kerja melewati batas waktu berakhirnya kontrak kerja tersebut. Apakah dibenarkan dan jika tidak apa dasar hukumnya?”

(Kiki H, Batam)

Jawaban:

hapus kerja kontrak
Hapuskan kerja kontrak. Kredit: antaranews.com.

Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sebenarnya istilah “kontrak” mengacu kepada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 56 dan pasal 59.

Penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2). Sehingga di dalam perjanjian kerja harus dicantumkan waktu diawali dan diakhirinya perjanjian kerja tersebut.

Lebih lanjut dalam pasal 59 ayat (5) disebutkan bahwa jika pengusaha hendak memperpanjang perjanjian kerja, maka 7 hari sebelum waktu perjanjian kerja tersebut berakhir, harus memberitahukan secara tertulis kepada buruh yang bersangkutan. (Baca juga: PKB Saya Hanguskan Cuti Tahunan)

Kemudian ditentukan dalam pasal 59 ayat (7) bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (5), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang biasa disebut dengan “permanen” atau “kartap” (karyawan tetap) dalam bahasa keseharian buruh. Sehingga dalam kasus diatas secara hukum status hubungan kerja buruh yang bersangkutan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). (Baca juga: Apa yang dimaksud dengan PMTK?)

Penting juga untuk dicermati apakah penerapan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dijalankan pengusaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab sebagian besar perusahaan di Indonesia pada dasarnya melakukan pelanggaran penerapan PKWT, jika mengacu pada pasal 59 ayat (1) maupun Keputusan Menakertrans Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dimana dalam ketentuan tersebut dijelakan bahwa PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat dan jenis kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, antara lain :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.

Dan konsekuensi hukum bagi pelanggaran ketentuan ini juga dijelaskan dalam pasal 59 ayat (7) bahwa PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau “permanen/kartap”.

Catatan :

UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a.   jangka waktu; atau
b.  selesainya suatu pekerjaan tertentu

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *