Buruh Inginkan Hak Cuti Melahirkan Diperpanjang

0

Solidaritas.net-Salah satu tuntutan buruh perempuan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional, Kamis(8/3/2017) adalah perpanjangan cuti melahirkan bagi buruh.

Ilustrasi bayi yang baru lahir
Sumber foto: pixabay.com

Buruh perempuan menyuarakan agar pemerintah memperpanjang waktu cuti melahirkan hingga dua minggu. Alasan buruh perempuan meminta perpanjangan masa cuti dari 12 minggu menjadi 14 minggu adalah bayi masih terlalu kecil untuk ditinggal, dan pentingnya pemberian ASI ekslusif tanpa melalui botol.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan sebelum melahirkan.

Kemudian ditambah 1,5 bulan sesudah melahirkan. Artinya, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan penuh dengan tetap menerima hak upah penuh selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan.

Jika kita bandingkan dengan negara lain berapa lama buruh perempuan mendapatkan hak cuti ?.

Di tahun 2010, Organisasi Buruh Internasional (ILO), mengeluarkan ulasan tentang peraturan di negara Norwegia yang dinilai paling ramah terhadap buruh perempuan melahirkan. Pemerintah Norwegia memberikan kesempatan kepada orangtua untuk mengambil cuti selama dua tahun setelah anak lahir.

Sementara negara Denmark, Serbia, Albania, Kanada, Bosnia, Inggris, menerapkan peraturan yang sama. Buruh perempuan akan mendapatkan hak cuti melahirkan hingga satu tahun lamanya.

Dari Kompas.com terdapat 5 negara yang memberikan fasiltas terbaik selama pekerja melahirkan.

1. Swedia
Selain buruh perempuan yang diberikan cuti selama 420 hari , negara juga mengatur pemberian cuti bagi pekerja laki – laki yang istrinya melahirkan. Tidak tanggung – tanggung cuti diberikan selama 60 hari atau 2 bulan lamanya.

2. Kroasia
Perempuan pekerja setelah mendapatkan cuti selama satu tahun akan diberikan tambahan selama tiga bulan sebagai tambahan. Perusahaan pun juga diharuskan membayar gaji penuh atau 100 % tanpa dikenai potongan.

3. Denmark
Negara yang menempati ranking ke dua sebagai negara paling bahagia di dunia ini memberikan cuti selama satu penuh dengan gaji diberikan 100%. Setelah cuti habis pekerja dapat membawa anak ke tempat kerja untuk titipkan di penitipan anak yang dimiliki kantor secara gratis.

4. Norwegia
Perusahaan wajib memberikan waktu cuti bagi pekerja selama 36 – 46 minggu. Selain itu mulai tahun 1993 , pemerintah Norwegia memberikan jatah cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan selama 4 minggu. Saat ini kebijakan tersebut diubah menjadi 12 minggu.

5. Slowakia
Saat cuti melahirkan, pekerja perempuan memiliki cuti kerja hingga 43 minggu. Mereka juga dapat meninggalkan pekerjaannya namun tetap akan diberikan fasilitas kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *