Buruh Berat Hati Terima UMP Jakarta Rp. 3,1 Juta

0
ump jakarta
Ilustrasi. Foto: Kontan.co.id.

Solidaritas.net, Jakarta – Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2016, yaitu sebesar Rp. 3,1 juta, Kamis (29/10/2015). Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya mengambil jalan tengah dalam penentuan upah tersebut.

Meskipun begitu, buruh masih berat hati dalaam menerima UMP Jakarta yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu. Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Forum Buruh Jakarta Mohamad Toha.

“Kami masih berharap gubernur bisa menetapkan UMP sesuai usulan kami. Tetapi, dengan berat, kami menerima hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/10/2015).

Bukan hanya Toha, anggota Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes), Yanti juga menolak UMP tersebut. Untuk menolaknya, Yanti bersama buruh-buruh lainnya yang tergabung dalam FSP Farkes melakukan aksi demonstrasi.

“Upah tersebut itu salah satu masukan dari PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kalau tidak diarahkan dengan KHL itu kami akan tetap menolak karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya saat melakukan demonstrasi dengan buruh lainnya, di kawasan Monas, Jumat (30/10/2015) dilansir dari antaranews.com.

Diketahui saat rapat Dewan Pengupahan, unsur pengusaha mengajukan angka Rp. 3.010.500 berdasarkan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 2.980.000.

Sedangkan unsur buruh pada awalnya mengajukan angka Rp. 3.344.222 dengan format lama, yaitu KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru tentang pengupahan, unsur buruh merevisi usulan UMP menjadi Rp. 3.133.470.

Hingga akhirnya unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan angka Rp. 3.100.000 dengan alasan mengambil jalan tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono mengatakan, angka Rp. 3,1 juta per bulan itu berdasarkan inflasi nasional, ditambah pertumbuhan ekonomi daerah, dikalikan dengan UMP tahun berjalan, dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan.

Senada dengan Priyono, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang, juga menuturkan penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya sesuai PP Pengupahan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *