Bedanya Cuti Bersama PNS dengan Pekerja Swasta

0
cuti lebaran pns
Kredit: bantenprov.go.id

Penetapan Cuti Bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2018 yang berlangsung selama tujuh hari dituangkan dalam SKB Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April lalu. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Dalam SKB tersebut, perbedaan cuti bersama antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta sangat terasa. Pekerja swasta mendapatkan cuti lebaran dengan dipotong cuti tahunan dan bersifat fakultatif atau tidak wajib, sedangkan PNS mendapatkan kepastian cuti lebaran tanpa dipotong cuti tahunan.

Dalam Pasal 79 ayat 2 butir c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur pekerja mendapatkan jatah cuti tahunan sekurang-kurangnya selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Artinya, cuti lebaran selama tujuh hari mengurangi jatah cuti selama 12 hari tersebut.

Tidak demikian halnya dengan PNS yang bisa mengambil cuti bersama tanpa pemotongan cuti tahunan sesuai dengan PP No. 11/2017. Cuti tahunan PNS juga berjumlah sama dengan pekerja swasta yakni 12 hari.

Hal ini jelas bersifat diskriminatif. Padahal pekerja swasta harus menanggung pekerjaan yang tak kalah berat daripada PNS. Pekerja swasta seperti buruh operator yang bekerja di pabrik dengan menjalankan mesin-mesin sangat membutuhkan istirahat. Buruh seharusnya diberikan hak cuti yang sama seperti PNS. Apalagi setiap bulan buruh menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

Pengusaha pun menilai ketentuan ini bersifat diskriminatif, tapi solusi yang ditawarkan oleh pengusaha adalah menghapuskan ketentuan PP No. 11/2017 sehingga cuti lebaran PNS pun dipotong dari jatah cuti tahunan.

Adanya opsi fakultatif dalam SKB 3 Menteri semakin mempersulit buruh mendapatkan cuti lebaran. Opsi fakultatif artinya tidak wajib dijalankan oleh pengusaha. Buruh harus kembali melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha di tempat kerja untuk mendapatkan hak cutinya. Dengan begini, pemerintah memberikan celah kepada pengusaha untuk tidak menjalankan ketentuan SKB 3 Menteri ini dan potensi sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Setelah perundingan yang alot, seringkali kompromi terpaksa diambil agar buruh tetap dapat cuti lebaran penuh selama tujuh hari. Kompromi yang sering diambil adalah ganti hari, yakni buruh harus masuk kerja pada hari minggu.

Kalau dipikir-pikir, kenapa ya, pengusaha tidak mau memberikan cuti lebaran tujuh hari? Toh, cuti tersebut dipotong dari cuti tahunan, bukan merupakan libur tambahan. Hal ini karena pengusaha selalu mengejar target produksi demi profit. Banyak pengusaha yang menawarkan pilihan agar cuti tahunan ditukar dengan uang atau dihitung sebagai lembur. Ada juga pengusaha yang mempersulit pengambilan cuti tahunan dan menghanguskan cuti apabila tidak diambil setelah satu tahun lewat.

Padahal, pekerja sangat membutuhkan cuti lebaran ini untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung dan merayakan hari raya idul fitri. Cuti juga dibutuhkan untuk beristirahat agar kesehatan tetap terjaga. Liburan sangat penting juga untuk menjaga kesehatan mental.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *