Aturan Terkait Cuti Bersama

0
Foto ilustrasi (kredit Jogjapos.com)
Foto ilustrasi (kredit Jogjapos.com)

Solidaritas.net – Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama. Dilansir dari Hukumonline, istilah cuti bersama ini muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004, pada tanggal 17 Juli 2003.

Selanjutnya, SKB ini terbit setiap tahun dan hal ini mengubah cara pengambilan hak cuti tahunan. Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada pasal 79 diatur bahwa pengusaha wajib untuk memberikan istirahat dan cuti tahunan kepada buruh sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan buruh. Demikian juga telah ditentukan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011. Aturan ini menentukan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan (maksudnya, diambil dan dilaksanakan) secara bersama-sama.

Di dalam Surat Edaran Menakertrans tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1.    Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama.

2.    Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.

3.    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

4.    Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

5.    Cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Sehingga pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *