Tidak Berbuat Salah, Buruh PT Sungwon Diskorsing

2

Subang- Diduga berkaitan dengan aktivitas dalam serikat pekerja, dua buruh PT Sungwon Indojaya, diskorsing, Senin (7/11/2016). Murdan dan Ridwan dikenai hukuman skorsing tanpa melakukaan kesalahan selama bekerja.

Solidaritas untuk Murdan di facebook (Foto: Mdia Fspek KASBI)

Sebelum diskorsing, keduanya bahkan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP), karena dinilai perusahaan melakukan kesalahan saat bekerja.

Murdan sendiri diberi SP satu pada bulan Agustus lalu karena membawa handphoe saat bekerja, SP dua dengan kesalahan yang sama dan SP tiga karena kesalahan membawa bahan material ke factory satu yang semestinya dibawa ke factory dua.

Sedangkan Ridwan memperoleh SP satu dan dua karena membawa handphone saat bekerja. Kemudian SP tiga diberikan kepadanya karena kesalahan dalam membuat pola. Murdan menyayangkan sanksi skorsing yang diberikan perusahaan. Alasannya, dia dan Ridwan tidak pernah berbuat kesalahan.

Murdan yang saat ini menjadi Ketua Serikat Pekerja Independen Sungwon Indojaya-Federasi Serikat Buruh Persatuan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPISI-FSBP-KASBI), menduga sanksi ini berkaitan dengan aktivitas mereka di serikat pekerja. Dimana sejak 31 Oktober hingga 3 November, Murdan dan Ridwan selaku pengurus serikat kerap melakukan sosialisasi dan aksi untuk menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78.

Murdan sempat dipanggil oleh manajemen pada 4 November karena meminta rekan-rekannya melaporkan hasil unjuk rasa. Namun pertemuan antara pihak perusahaan dan Murdan dibatalkan, dijanjikan akan dibahas pada hari Senin.

“Malah pas hari Senin, usai absen saya dipanggil dan diberikan surat skorsing tanpa dijelaskan letak kesalahan saya,” tutur Murdan.

Murdan menambahkan, sanksi yang diterimanya itu jelas pemberangusan serikat buruh karena menimpa dirinya selaku ketua serikat dan Ridwan yang juga pengurus SPISI-FSBP-KASBI. Padahal, kebebasan berserikat sendiri telah diatur dalam UU sejak tahun 2000.

“Jika saya diskorsing karena sudah SP 3 ini jelas tidak sesuai dengan prosedur atau Undang-Undang Ketenagakerjaan karena paska SP 3 saya belum pernah dipanggil oleh atasan atau ditegur karena melakukan kesalahan,” jelas Murdan.

Merasa keberatan, Murdan menyurati perusahaan dan telah dilakukan bipartit. Pihak perusahaan menyatakan akan tetap membayar upah Murdan dan Ridwan dan akan mengirim surat balasan.

Ketentuan pembayaraan upah selama masa skorsing telah diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan :

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

“Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha,”

Kemudian pada pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan

Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),”

PT Sungwon adalah perusahaan yang memproduksi boneka dengan jumlah pekerjanya kurang lebih 2.000 orang, dan 90 persen adalah buruh perempuan.

2 Comments

  1. Kalau pake logika, namanya kena SP pasti berbuat salah lah.. sesuai dngn UU juga sblm d turunkan SP di tegur lisan dlu.. aws loh hati2 ini blog di lidungi hukum juga kan, jangan asal posting kalau hanya mendengar dari 1 sisi, bisa2 d tuntut.. 😉

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *