Siasat Pecah Belah ala Pengusaha PT DNP

0

Solidaritas.net, Karawang – Buruh PT Dai Nippon Printing (PT DNP) kembali melakukan aksi mogok di perusahaan PT DNP yang beralamat di Jl. Pulogadung No. 16-18. Kav. II H2 & II H3 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta untuk menolak keputusan sewenang-wenang yang dilakukan pengusaha saat memberikan Surat Peringatan (SP) 3.

Sebelumnya, buruh melakukan mogok dengan tuntutan perubahan waktu kerja karena pemberlakukan shift yang tidak beraturan membuat buruh hanya memiliki waktu istirahat selama 22 jam per minggu. Akibatnya, buruh kelelahan, sakit dan bahkan ada yang meninggal. Pada Sabtu, (11/4/2015), tuntutan perubahan waktu shift telah dipenuhi.

demo buruh dnp
Demo buruh DNP.

Namun setelah dipenuhinya tuntutan tersebut, masalah tidak selesai karena buruh diberikan surat peringatan (SP) 3 dan dipaksa menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan pemogokan lagi.

Pengusaha berdalih telah melakukan pemanggilan kerja terhadap buruh. Namun, di lain pihak, buruh menolak panggilan karena sedang melakukan pemogokan yang memenuhi prosedur.

“Mogok sebelumnya telah melalui prosedural yaitu memberikan surat pemberitahuan mogok 7 hari sebelum mogok dilakukan,”kata salah seorang buruh SPPMI-KSPI, Supriyanto.

SP 3 tersebut dinilai diskriminatif dan sebagai upaya pembungkaman terhadap serikat buruh. Sebagaimana dalam SP 3 dijelaskan agar para buruh tidak lagi melakukan aksi mogok, apabila buruh melakukannya satu kali lagi maka buruh akan diberikan skorsing menuju PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pengusaha kembali melayangkan surat panggilan keempat kepada buruh pada tanggal 15 Mei 2015. Bagi buruh yang tidak memenuhi panggilan dan menolak SP 3 dinyatakan mengundurkan diri.

Dari 1400 buruh yang melakukan pemogokan, sebanyak 70 % memenuhi panggilan bekerja dengan alasan membutuhkan pekerjaan dan berbagai alasan lainnya. 980 buruh dinyatakan memenuhi panggilan. Sedangkan 30 % sisanya tidak memenuhi panggilan, menolak SP 3 dan melanjutkan pemogokan.

Dalam surat panggilan kelima yang baru-baru ini dilayangkan, pengusaha menyatakan 420 buruh tidak memenuhi panggilan dan dianggap mengundurkan diri, upah mereka selama lima bulan akan diberikan.

Sampai saat ini, intimidasi yang dilakukan oleh pengusaha semakin menjadi-jadi. Fasilitas pengobatan bagi buruh yang melakukan mogok tidak lagi diberikan, termasuk bagi keluarga mereka.

Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa pengusaha melakukan siasat pecah-belah terhadap buruh yang telah melakukan pemogokan selama satu bulan. Di mana 70 % buruh akhirnya mau bekerja kembali, dan tidak bersolidaritas lagi dengan rekan-rekan buruh sebanyak 30 % yang masih konsisten melakukan pemogokan.

Selain itu, pengusaha juga memenangkan persetujuan dari 70 % buruh yang telah bekerja kembali bahwa tidak akan lagi melakukan pemogokan. Penyelesaian kasus ini tentunya memerlukan solidaritas yang tinggi dari sesama buruh karena massa pemogokan sudah terpecah dimana hanya tersisa 30 % buruh yang mogok, khusus solidaritas dari massa buruh yang satu federasi dan konfederasi dengan buruh PT DNP.

Apakah itu bisa dilakukan, mengingat solidaritas yang macet di kalangan KSPI yang katanya sebagai salah satu konfederasi besar di Indonesia? Wallahu alam.

Namun, yang pasti siasat pecah belah ala pengusaha PT DNP ini telah sukses membelah persatuan banyak buruh. Caranya bermacam-macam, antara lain:

  1. Memecat buruh sebagian-sebagian, tidak sekaligus.
  2. Mengangkat buruh outsourcing sebagian menjadi buruh tetap dan sebagian lagi menjadi buruh kontrak.
  3. Memecat pengurus serikat buruh atau aktivis buruh yang dianggap kritis dan tidak bisa kompromi.

Siasat ini selalu berhasil ketika buruh membiarkan rekan-rekannya dikeluarkan dari pabrik atau tidak membela mereka. Padahal, buruh yang diam saja tinggal tunggu giliran dipecat atau hak-haknya dilanggar kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *