Setelah 20 Jam, Buruh dan Pengacara yang Ditangkap saat Aksi Tolak PP Pengupahan Dibebaskan

0
pemeriksaan aktivis buruh yang ditangkap
Suasana pemeriksaan para aktivis buruh yang ditangkap dalam aksi tolak PP Pengupaha, 30 Oktober 2015. Foto: Facebook.

Solidaritas.net, Jakarta – Dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 23 orang buruh yang ditangkap saat melakukan demonstrasi menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama 20 jam.

Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, dua orang aktivis LBH dan 23 orang buruh yang menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015), ditetapkan menjadi tersangka. Polda Metro Jaya disebut menjadikan 25 orang tersebut tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP.

20 pengacara publik dan asistennya mendampingin proses pemeriksaan selama 20 jam tanpa tidur hingga akhirnya dibebaskan pada pukul 17.30 WIB.

“Saat ini 25 orang ini, termasuk dua orang aktivis LHB, dijadikan tersangka. Mereka dikenakan tindak pidana ringan. kami masih mendampingi,” kata Alghiffari, Sabtu (31/10/2015), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Pasal 216 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp.9.000.

Pasal 218 menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.

Aksi demonstrasi tolak PP Pengupahan dibubarkan secara paksa karena aksi demonstrasi dianggap telah melewati pukul 18.00 WIB. Polisi melepaskan tembakan water canon sebanyak 10 kali, kemudian tembakan gas air mata. Massa kocar-kacir hingga ada yang jatuh pingsan. Tidak sampai di situ, 25 orang ditangkapi dengan cara ditarik dan terlebih dahulu dipukuli oleh polisi. Mobil komando dirusak, kaca-kaca dipecahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *