SERBUK Laporkan Mantan Ketua SPSI PT HPM Ke Polisi

0
buruh pt hpm tolak union busting
Demo buruh PT HPM tolak union busting, 20 September 2015. Foto: Khamid Istakhori / dok Serbuk.

Solidaritas.net, Karawang –  Diduga menghalang-halangi pendirian Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebagai serikat baru di PT Honda Prospect Motor (PT HPM). Buruh yang tergabung dalam SERBUK melaporkan mantan ketua PUK SPSI LEM PT HPM, Joko Wiryawan kepada pihak kepolisian setempat, Selasa(2/6/2015).

Joko Wiryawan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana penghalangan kemerdekaan berserikat. Dimana Joko pernah menulis surat yang secara terang-terangan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak pencatatan PUK lain di PT HPM.

Joko juga pernah melaporkan para pengurus SERBUK ke Polres Karawang dengan tuduhan melakukan pemaksaan terhadap buruh untuk bergabung dengan SERBUK. Menanggapinya, inisiator pendirian SERBUK, Khamid mengatakan, pemaksaan itu sangat tidak mungkin dilakukan dengan melihat jumlah buruh yeng berkehendak membangun serikat baru berjumlah 3.000 orang. Menurut Khamid, jumlah tersebut sangatlah besar dan tidak mungkin terjadi pemaksaan untuk menandatangani formulir.

Tidak hanya itu, para buruh yang sempat mengajukan surat pengunduran diri dari SPSI pada 13 Mei 2015-15 Mei 2015 lalu, juga mendapat respon tidak layak, surat pengunduran diri tersebut ditolak bahkan ada yang disobek oleh pimpinan PUK SPSI di PT HPM. Pihak SPSI juga mendatangi para istri pendiri SERBUK untuk menakut-nakuti dengan mengatakan nama suami mereka telah dicatat oleh pengusaha dan akan dipecat apabila serikat baru itu terbentuk. Pada saat itu pamflet-pamflet imbauan agar tidak mendirikan serikat baru juga semakin banyak ditempel di dinding kantor PT HPM.

Olehnya, tidak mengherankan jika Joko Wiryawan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan dugaan melanggar aturan kebebasan berserikat. Dari informasi terakhir yang dhimpun Solidaritas.net, saat ini, Rabu (21/10/2015), kasus tersebut telah bergulir. Pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, saksi, terlapor dan pegawai Disnakertrans Karawang telah selesai. Setapak lagi, penetapan tersangka akan segera dilakukan dan berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

SPSI ditinggalkan buruh karena SPSI selaku serikat lama dan satu-satunya serikat di perusahaan milik Jepang itu tidak pernah memberikan hak-hak buruh, seperti kartu anggota, transparansi keuangan, pembelaan kasus perburuhan, sampai tidak adanya musyawarah serikat untuk pergantian kepengurusan.

penolakan spsi terhadap serbuk
Surat SPSI yang menolak keberadaan serikat lain di PT HPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *