Ribuan Buruh Demo Wali Kota Jakarta Timur Soal Waktu Libur

0

Solidaritas.net, Jakarta – Waktu libur merupakan salah satu hal yang penting bagi setiap pekerja, termasuk bagi kaum buruh. Dengan waktu libur tersebut, mereka dapat beristirahat agar nanti bisa bekerja kembali dengan maksimal. Oleh karena itu, setiap buruh berhak untuk mendapatkan waktu libur yang cukup sesuai kebutuhannya sebagai seorang manusia.

buruh PT DNP
Demo buruh PT DNP.

Seperti tercantum dalam bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk Pasal 78 Ayat (1) diberi penjelasan bahwa “Pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.” Bagian ini menjelaskan betapa pentingnya waktu libur untuk beristirahat bagi para pekerja dan buruh.

Soal waktu libur ini pula yang menjadi permasalahan bagi para buruh PT DNP Indonesia. Gara-gara tak mendapat waktu libur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Pulogadung itu pun menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

“Sudah terjadi pelanggaran undang-undang. Kita gak mau tiba-tiba mati karena bekerja. Kami capek,” sebut salah seorang buruh dalam orasinya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Menurut Koordinator Aksi, Miftah, PT DNP Indonesia telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam Pasal 77 Ayat (2) telah disebutkan bahwa waktu kerja dalam satu minggu adalah selama 40 jam, baik untuk 6 hari atau 5 hari kerja. Jika dengan 6 hari kerja, maka buruh mendapat hak libur satu hari atau 24 jam dalam seminggu. Namun, pada kenyataannya, mereka hanya diberi libur selama 22 jam saja setelah bekerja 40 jam.

Padahal, pada Ayat (1) pasal yang sama, telah disebutkan pula bahwa “Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.” Bahkan, dalam Pasal 79 Ayat (1) ditegaskan lagi bahwa “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.” Oleh karena itu, massa buruh tersebut pun menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut agar PT DNP Indonesia memberi mereka hak waktu libur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, mereka meminta pihak Wali Kota Jakarta Timur dan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Naker) Jakarta Timur untuk menegur pihak PT DNP Indonesia terkait pemberian waktu libur tersebut. Pada kesempatan itu, para buruh memaksa untuk bertemu dan berbicara langsung dengan Wali Kota dan Kepala Sudin Naker Jakarta Timur.

Namun, setelah melakukan orasi selama sekitar setengah jam, perwakilan Wali Kota Jakarta Timur pun memberitahukan kepada para buruh yang berdemo, bahwa pihak Sudin Naker Jakarta Timur telah menemui pihak manajemen PT DNP Indonesia dan melakukan mediasi di perusahaan tersebut. Setelah mendengar penjelasan itu, para buruh mulai membubarkan diri mereka sekitar pukul 11.00 WIB, untuk mengikuti proses mediasi di PT DNP Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *