Puluhan Buruh Tangerang Di-PHK Karena Dirikan Serikat Buruh

0

Tangerang – Puluhan kaum buruh yang bekerja di PT Karyatugas Paramitra, Kabupaten Tangerang, Banten terpaksa harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahaan. Mereka di-PHK per 1 Juni 2016, diduga karena telah mendirikan serikat buruh di perusahaan tersebut. Tak pelak, sebanyak 33 buruh yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan PHK tersebut.

Buruh di Tangerang berunjuk rasa tolak PHK.
Foto: KabarBuruh.com

Para buruh itu berunjuk rasa di depan pabrik perusahaan yang bergerak di bidang perakitan mobil tersebut, pada Senin (13/06/2016). Meski tengah berpuasa, mereka tetap melakukan aksi dan berorasi. Para buruh tersebut menyebut pihak perusahaan telah merampas hak-hak mereka dengan menghalang-halangi untuk terlibat berserikat, yang jelas telah diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kasus yang dialami oleh para buruh berawal dari para buruh yang hendak menggunakan haknya untuk mendirikan serikat. Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan berbagai bentuk upaya penghalangan, berupa skorsing, surat peringatan, sampai dengan mutasi kerja. Yang dilakukan perusahaan adalah bentuk dari pengekangan demokrasi bagi buruh yang ingin mendirikan serikat. Hal ini kontradiksi dengan peraturan yang berlaku, di mana kebebasan berserikat telah dijamin melalui UU Nomor 21 Tahun 2000,” jelas Ketua Serikat Buruh Tingkat Pabrik FSBN-KASBI PT Karyatugas Paramitra, Padna, dalam siaran persnya.

Ditambahkannya, bahkan dalam pengumuman PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, juga disebutkan bahwa para buruh yang telah di-PHK merupakan tanggung jawab Padna sebagai ketua serikat buruh, dan mereka harus meminta uang pesangon kepada Padna, bukan pada manajemen perusahaan. Namun, perusahaan juga mengumumkan bahwa buruh yang ingin menyelesaikan masalah hubungan industrial ini secara baik-baik dan membatalkan PHK itu, maka harus segera menghubungi bagian personalian perusahaan. Padna pun menganggap pihak perusahaan telah menyudutkan dirinya sebagai ketua serikat buruh, karena dia bukan pemilik perusahaan sehingga tak punya wewenang melakukan PHK dan memberi pesangon.

Padna juga menyampaikan sejumlah tuntutan mereka yang disampaikan pada perusahaan, yakni menolak PHK sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan, mempekerjakan kembali para pengurus serikat dan anggota tanpa syarat, membayarkan upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberi kebebasan bagi buruh untuk mendirikan serikat buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *