PPMI Minta SBY Keluarkan Inpres Hapus Outsourcing di BUMN

0

Solidaritas.net, Jakarta – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang isinya meminta Presiden SBY mengeluarkan Inpres penghapusan outsourcing di BUMN. Surat tertanggal 1 Oktober 2014 ini juga diedarkan di media sosial, khususnya Facebook.

Aksi Geber BUMN di depan Istana Negara, 16 Desember 2013. (Kredit: Antaranews.com)
Aksi Geber BUMN di depan Istana Negara, 16 Desember 2013. (Kredit: Antaranews.com)

PPMI adalah bagian dari Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) yang selama ini aktif memperjuangkan penghapusan outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN.

Menurut Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar, praktek hubungan outsourcing merajalela di BUMN karena arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada investasi dengan mengabaikan perlindungan buruh, regulasi yang multitafsir, penegakan hukum lemah, kapasitas aparat Disnakertrans yang lemah, posisi tawar buruh lemah dan belum ada jaminan sosial sebagai alat perlindungan buruh di tengah pasar kerja fleksibel.

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR telah merekomendasikan bahwa praktek outsourcing di BUMN melanggar pasal 65, 66 UU No. 13 tahun 2003 jo pasal 3, 17 Permenakertrans no. 19 tahun 2012. Menindaklanjuti rekomendasi ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE-02/MBU/2013.

“Namun isi dari surat edaran tersebut tidak pernah dijalankan bahkan dianggap sebagai kertas sampah yang tidak memiliki makna dan arti sehingga sampai saat ini tidak ada niat baik dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sistem kerja outsourcing di lingkungan perusahaan BUMN. Bahkan pekerja yang mendapatkan rekomendasi dari Komisi IX untuk diangkat menjadi karyawan tetap, malah di-PHK (pemutusan hubungan kerja-ed) tanpa dibayarkan hak-hak normatifnya” kata Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebagai perusahaan BUMN terkemuka seakan kebal hukum karena tidak mau melaksanakan berbagai rekomendasi untuk menghapuskan outsourcing yang dikeluarkan oleh Komisi IX DPR RI, surat edaran Menteri BUMN, dan nota pemeriksaan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

“Untuk itu, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluakan Inpres tentang penghapusan sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN, sebagai Bapak Presiden pernah mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Kenaikan Upah Minimum,” desaknya.

Selain itu, Menteri BUMN juga diharapkan memberikan sanksi tegas kepada Direksi Perusahaan BUMN yang tidak menjalankan hasil rekomendasi DPR, SE Menteri BUMN dan nota pemeriksaan Kemenakertrans.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *