Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2016 Tidak Berdasarkan PP Pengupahan, Apindo Kecewa

0
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Kredit: KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO.

Solidaritas.net, Jawa Timur – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur kecewa terhadap kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016, dinilai penetapan upah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami kecewa dengan langkah gubernur yang menetapkan UMK tidak berpedoman dengan PP 78,” kata Kabid Pengupahan Apindo Jawa Timur Jhonson Simanjutak, Sabtu (21/11/2015) dikutip dari Detik.com.

Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 memang sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. Untuk daerah ring I (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto) mengalami kenaikan 11,5 persen. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya, yaitu Rp 3.045.000. Sedangkan terendah adalah Rp 1.283.000, UMK terendah ini berlaku di empat daerah yakni Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Kabupaten Magetan.

Johnson Simanjuntak menjelaskan, apabila mengacu pada PP Pengupahan, maka seharusnya UMK Kota Surabaya adalah Rp 3.021.400, bukan Rp 3.045.000.

Berikut besaran UMK Jawa Timur Tahun 2016 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kab Gresik Rp 3.042.500
3. Kab Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kab Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kab Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kab Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kab Jombang Rp 1.924.000
10. Kab Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kab Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kab Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kab Kediri Rp 1.456.000
21. Kab Lumajang Rp 1.437.000
22. Kab Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kab Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kab Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kab Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kab Blitar Rp 1.405.000
27. Kab Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kab Sampang Rp 1.387.000
31. Kab Situbondo Rp 1.374.000
32. Kab Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kab Madiun Rp 1.340.000
34. Kab Ngawi Rp 1.334.000
35. Kab Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kab Pacitan Rp 1.283.000
37. Kab Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kab Magetan Rp 1.283.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *