Pailit, Kurator PT Jaba Garmindo Janji Bayar Upah Buruh

0

Solidaritas.net, Jakarta – Secara resmi, PT Jaba Garmindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang tersebut dalam amar Putusan Nomor 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Rabu (22/4/2015) lalu. Hal ini memastikan nasib 5000 buruh yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 21 Juni 2015 mendatang. Kurator PT Jaba Garmindo, M. Prasetio berjanji akan tetap membayarkan upah buruh.

buruh jaba garmindo
Buruh Jaba Garmindo tuntut pembatalan lelang Bank UOB. Foto: Suarapemred.com

Bukan hanya pembayaran upah buruh, Prasetio juga berjanji akan mengakomodasi semua kepentingan lainnya seperti tagihan atas pesangon. Sebagaimana ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kurator wajib memberikan upah jatuhnya waktu PHK, serta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Tim kurator telah menerbitkan surat tertulis dengan nomor 078/Kurator/Jago/V/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang merupakan pemberitahuan PHK terhadap seluruh karyawan PT Jaba Garmindo.

Dalam suratnya, tim kurator mendasarkan tindakan PHK pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tim Kurator juga menjelaskan, PHK tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak 45 hari sejak diterbitkannya pemberitahuan PHK, atau tepat pada tanggal 21 Juni 2015 mendatang.

Bagi dua cabang PT Jaba Garmindo yang terletak di Tangerang dan Majalengka telah berhenti berproduksi dan meliburkan seluruh pekerjanya. Sebanyak 5000 buruh yang bekerja di kedua cabang perusahaan itu di PHK termasuk 700 pekerja yang baru bekerja pada awal Januari 2013 di pabrik Majalengka. Padahal pada Oktober 2012 lalu, perusahaan ini bercita-cita akan merekrut 7.000 tenaga kerja baru.

PT Jaba Garmido sendiri merupakan perusahaan tekstil yang mengerjakan pesanan sweater untuk merek fashion H&M dan Uniqlo, namun kerjasama tersebut terputus akibat PT Jaba Garmindo gagal membayar hutang yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *