Muktar Dapat Ganti Rugi Tanah Rp 1,5 Miliar dari PT KAI

0
ganti rugi tanah pt kai
Salah satu lembar daftar warga penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk kereta Bandara Soekarno-Hatta oleh PT KAI, Jumat (4/9/2015). Warga yang paling besar menerima ganti rugi adalah Yuyun Maryunah dengan nilai ganti rugi Rp 2.460.624.000 untuk 297 meter persegi bidang tanah miliknya. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Solidaritas.net, Tangerang – Muktar salah seorang warga pemilik tanah seluas 275 meter persegi beserta bangunannya yang digunakan untuk proyek jalur rel kereta api Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapat ganti rugi pembebasan lahan sebesar 1,5 Miliar dari PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero). Bagi Muktar, besaran ganti rugi
tersebut sangatlah memuaskan.

“Saya rasa untuk ganti rugi memuaskan karena kalau saya jual, enggak laku seperti itu. Kalau saya jual, harga kontrakan enggak mungkin dihitung tanah. Ini dibebaskan harga bangunan diumpamakan Rp 1 miliar, tanah Rp 528 juta,” ujar Muktar, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, menurutnya apabila berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), tanah miliknya tidak sampai dihargai sebesar Rp 1,5 miliar.

PT KAI memberikan ganti rugi lahan dengan nominal yang cukup besar karena memperhitungkan biaya fisik bangunan dan beberapa nilai non-fisik lainnya, seperti kegunaan bangunan itu. Terlebih lagi, bangunan di sana digunakan untuk bisnis oleh Muktar.

Sebelumnya, di atas tanah tersebut, Muktar memang membangun 10 unit kontrakan. Inilah yang menjadi sumber utama pendapatan Muktar dan Ia gunakan untuk membiayai modal anak-anaknya membuka usaha. Oleh karena itu, Muktar berencana akan membuka kontrakan lagi ditempat lain dengan menggunakan uang tersebut.

“Mungkin saya pindahkan saja, cari kontrakan yang sudah jadi,” kata Muktar sambil tersenyum.

Pencairan dana pembebasan lahan diberikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Jumat(4/9/2015) dengan cara ditransfer ke rekening bank. Dari lahan seluas 36 hektare yang akan dibebaskan, sebesar 1,3 triliun dana yang harus dikeluarkan oleh PT KAI (persero) untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan wilayah Kota Tangerang, pada tahap pertama sebesar Rp14,7 miliar dana yang sudah cair.

Sedangkan dari 36 hektare itu terdapat 815 bidang. Ditahap pertama ini, seanyak 18 bidang yang telah cair, perinciannya 8 bidang di Kelurahan Tanah Tinggi dan 10 bidang di Kelurahan Poris Plawad.

”Dari 815 bidang, bisa dikatakan progresnya telah mencapai 40 persen. Mengenai nilai nominal per meter untuk ganti rugi tanah warga, penilaian tim appraisal terbagi menjadi dua komponen yaitu fisik dan nonfisik, untuk nonfisik tidak bisa dibagi rata-ratanya tergantung penggunaan lahan walau berdekatan berbeda nilai, namun semua di atas rata-rata NJOP,” kata Himsar selaku ketua pelaksana, dilansir dari Koran-sindo.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *