Mediasi dalam Hukum Ketenagakerjaan

0

Mediasi biasanya diartikan sebagai upaya penyelesaian konflik diantara dua pihak atau lebih, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan hanya membantu pihak yang bersengketa untuk mencari solusi yang dapat diterima pihak yang bersengketa tersebut. Mediasi digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam banyak bidang, seperti hukum, bisnis, diplomatik antar bangsa, ketenagakerjaan, masyarakat hingga permasalahan dalam keluarga.

Mediator adalah orang atau pihak netral yang membantu dalam proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dibutuhkan kecakapan untuk menjadi mediator yang digunakan untuk membuka atau memulai proses mediasi, meningkatkan komunikasi atau empati diantara pihak yang bersengketa dengan tujuan membantu para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan.

Dalam bidang perburuhan di Indonesia, mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan diantara buruh/serikat buruh dengan pengusaha dan antara serikat buruh dengan serikat buruh lainnya dalam sebuah perusahaan. Proses mediasi antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha dilakukan setelah perundingan diantara keduanya tidak mencapai kesepakatan. Mediasi dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Tenaga Kerja setempat yang diharapkan netral, namun dalam banyak kasus malah berpihak pada pengusaha.

Berdasarkan UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal empat jenis perselisihan, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat buruh.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan antar serikat buruh adalah perselisihan antara serikat buruh dengan serikat buruh lainnya di dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Sebagaimana pemahaman umum tentang mediasi diatas, maka dalam proses mediasi di bidang ketenagakerjaan Indonesia, mediator juga tidak berwenang mengambil keputusan. Sehingga dalam UU no.2 tahun 2004 ditentukan bahwa mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis, jika tidak tercapai kesepakatan antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha dalam proses mediasi. Anjuran tertulis yang dikeluarkan mediator tersebut tidak bersifat mengikat, sehingga dapat diikuti maupun tidak diikuti oleh kedua belah pihak.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *