Hari PRT Sedunia, Komnas Perempuan Ingatkan Janji Indonesia Lindungi PRT

0

Solidaritas.net, Jakarta – Beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia telah berjanji di depan dunia melalui Universal Periodic Review – Dewan HAM PBB Tahun 2012, akan membuat perlindungan legal untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk ratifikasi ILO 198 soal kerja layak bagi PRT. Selain itu, Indonesia memang telah disorot dan direkomendasikan oleh Komite Ecosoc PBB untuk melakukan hal tersebut dalam waktu lima tahun, hingga 2017.

sahkan ruu prt
Salah satu demo menuntut pengesahan RUU PRT (foto ilustrasi). Foto: Jalaprt.co

Melihat rekomendasi tersebut, artinya Pemerintah Indonesia hanya memiliki sisa waktu dua tahun lagi untuk memenuhi janjinya tersebut kepada PBB dan di depan masyarakat dunia. Oleh karena itu, dalam rangka Hari PRT Sedunia yang diperingati pada tanggal 16 Juni 2015, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mengingatkan Pemerintah Indonesia soal janjinya untuk melindungi para PRT tersebut.

“Memperingati Hari PRT harus terus dirawat dan digulirkan, untuk mengingatkan kita semua pada sejumlah hal, 1) peran dan fungsi PRT yang sangat penting bagi institusi keluarga, 2) negara dan masyarakat mengakui keberadaan PRT sebagai pekerjaan yang setara dengan pekerjaan di ranah publik lainnya, 3) konsisten memenuhi hak-hak yang layak bagi PRT dalam keseharian kita, 4) memenuhi komitmen Indonesia pada PBB dan masyarakat internasional,” terang Wakil Ketua dan Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dalam siaran pers pada tanggal 17 Juni 2015, yang diterima oleh Redaksi Solidaritas.net.

Menurutnya, banyak keluarga di dalam dan luar negeri yang tergantung pada PRT. Hal itu terbukti melalui hasil rapid assessment dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Tahun 2009, yang menyebut 10-16 juta rumah tangga kelas menengah dan menengah atas di Indonesia mempekerjakan PRT. Lalu, Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam studi ILO-IPEC 2002, juga mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sebanyak 2.593.399 dan melayani sekitar 2,5 juta rumah tangga. Sementara, setiap tahun sekitar 600-700 ribu perempuan Indonesia pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai PRT.

“Namun peran dan jasa besar para PRT, ketergantungan keluarga maupun negara pada PRT, tidak diimbangi dengan perlindungan dan pemenuhan hak mereka. Area kerja PRT dalam rumah tangga yang bersifat domestik, dalam rumah-rumah pribadi dan bahkan sering terisolasi, menyebabkan PRT sangat rentan akan eksploitasi bahkan alami berbagai bentuk kekerasan,” lanjut keterangan Yuniyanti dalam siaran pers dari Komnas Perempuan itu.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun menyampaikan tuntutannya, yakni mendesak:

  1. Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT masuk dalam Prolegnas dan disahkan menjadi UU dengan mengacu pada substansi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT. UU ini penting untuk menjamin perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi PRT, menjadi payung hukum pengakuan terhadap keberadaan PRT, pengaturan terhadap kondisi kerja layak bagi PRT, serta dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
  2. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT, karena memuat hak dasar PRT, yaitu kerja layak, seperti upah setara dengan standar layak, kerja 8 jam, istirahat, libur, cuti, akomodasi sehat dan aman, konsumsi layak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi; hak bermobilitas, berkomunikasi, berorganisasi dan bernegosiasi; serta penghapusan segala bentuk kerja paksa dan pekerja anak.
  3. Negara melakukan edukasi untuk mendorong tanggung jawab pengguna jasa, memberdayakan PRT akan hak-haknya, dan mengedukasi masyarakat untuk berkomitmen dalam melindungi dan memenuhi hak-hak PRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *