Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Konvensi ILO

0
Foto ilustrasi (kredit www.republika.co.id)
Foto ilustrasi (kredit www.republika.co.id)

Solidaritas.net – Tidak berbeda dengan buruh pada sektor industri maupun sektor lainnya, pekerja rumah tangga (PRT) juga memiliki hak untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang layak. ILO, sebagai organisasi buruh internasional, melalui konvensi ke-100 yang diselenggarakan di Genewa, Swiss, telah melahirkan Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.

Dilansir dari Gajimu.com, konvensi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan upah dan kondisi kerja layak sebagaimana buruh di sektor lain.

Selama ini pekerja rumah tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja layak seperti pekerja di sektor formal. Dilansir dari data ILO, ada sedikitnya 52,6 juta buruh di dunia, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka, dan 80% diantaranya adalah buruh perempuan.

Konvensi ILO No.189 yang disertai rekomendasi tersebut secara garis besar memuat standar bagi pekerja rumah tangga, yaitu:

  • Prinsip-prinsip fundamental perlindungan hak dan kondisi kerja serta keadilan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan mengacu pada berbagai instrumen internasional tentang HAM, penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, hak-hak sipil, perlindungan hak anak, perlindungan buruh migran.
  • Pengakuan kontribusi sosial ekonomi PRT yang sangat signifikan untuk keluarga majikan dan untuk ekonomi global.
  • Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap PRT, perlindungan dari pelanggaran hak-hak, kesewenang-wenangan, dan kekerasan terhadap PRT, penghapusan kerja paksa.
  • Penghormatan atas hak berserikat dan, ruang serta peran bernegosiasi secara setara dalam dialog sosial.
  • Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak/masih dibawah umur (PRTA)
  • Hak-hak dan syarat-syarat kondisi kerja layak PRT yang tercermin dalam kandungan pasal-pasalnya yaitu: (1) definisi, cakupan; (2) perlindungan HAM PRT; (3) batasan usia minimum bekerja sebagai PRT dan penghapusan PRTAnak; (4) Kontrak kerja dan muatan kontrak kerja mengenai identitas, alamat kedua belah pihak dan tempat kerja, hak-hak dan situasi kerja layak; (5) perlindungan buruh migran; (6) privasi dan hak atas dokumennya; (7) jam kerja, libur mingguan; (8) upah minimum dan pembayaran termasuk bentuk, batasan pembayaran in kind, metode, waktu pembayaran; (9) kesehatan dan keselamatan kerja; (10) jaminan sosial termasuk jaminan melahirkan; (11) akomodasi dan konsumsi; (12) pendidikan dan pelatihan; (13) pendidikan dan pelatihan; (14)mekanisme pengaduan; (15) monitoring; (16) perlindungan khusus PRT Migran; (17) kerjasama antar negara dalam menjamin pelaksanaan konvensi.

Di Indonesia sendiri, pembahasan mengenai Undang Undang bagi pekerja rumah tangga (PRT), hingga kini masih terkatung-katung. Situasi ini menimbulkan gejolak protes dari berbagai lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga, misalnya Jala PRT. Mereka mendesak pemerintah saat ini dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PRT, agar pekerja rumah tangga segera memiliki perlindungan serta jaminan hukum atas upah dan kondisi kerja yang layak.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *