Hak Asasi Manusia Sebagai Prinsip Dalam Berbisnis

0

Solidaritas.net – Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup bidang yang teramat luas baik dalam pemenuhan hak sipil politik (sipol) dan hak ekonomis sosial dan budaya (ekosob). Di bidang perburuhan, HAM mencakup kebebasan buruh dalam berserikat, bebas dari kerja paksa dan perbudakan.

Ilustrasi Hak Asasi Manusia
(sumber : Pixabay.com)

Sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan khusus Maina Kiai tanggal 20 Oktober 2016, dijelaskan upaya untuk membedakan hak buruh dengan hak asasi manusia semakin tidak relevan.

Globalisasi melahirkan rantai pasokan (supply chains) yang kompleks, migrasi massa buruh dan ekonomi informal yang semakin besar. Pada akhirnya, situasi ini mempersulit buruh berserikat dan membangun kekuatan kolektifnya.

Laporan tersebut juga mengungkapkan pertumbuhan konsentrasi kekuasaan korporasi melemahkan hak-hak buruh. Meski negara di bawah hukum internasional diminta menghormati dan mempromosikan hak-hak buruh, kekuatan perusahaan-perusahaan multinasional kerap menggagalkannya. Keunggulan korporasi tidak hanya terlihat saat berhadapan dengan buruh, tetapi juga terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dilansir dari Elsam.or.id, Komnas HAM mencatat tahun 2012 korporasi adalah pihak kedua yang paling banyak dilaporkan sebagai aktor yang paling bertanggungjawab terjadinya pelanggaran HAM. Walhi melaporkan sepanjangan tahun 2013 korporasi menempati angka tertinggi sebagai pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan dengan angka fantastis yaitu memcapai 82,5%. ELSAM juga mencatat pada 2014 terjadi 57 konflik dan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi perkebunan.

Pada Juni 2011, Dewan HAM PBB secara resmi mengakui HAM harus dipenuhi dalam dunia bisnis dengan terbitnya Guiding Principles for Business and Human Rights (UNGPs). UNGPs yang juga dikenal sebagai “Prinsip Ruggie” dikembangkan John Ruggie, seorang profesor kajian HAM dan Hubungan Internasional dari Kennedy School of Government yang bekerja untuk PBB. Panduan ini masih terbilang baru karena masih memerlukan waktu untuk diimplementasikan.

Dikutip dari situs London School of Economics and Political Science (LSE), UNGPs merupakan panduan HAM dalam bisnis yang disahkan oleh PBB yang mencakup:

1. Tugas negara melindungi HAM

‘Negara harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga di wilayah dan/atau yurisdiksinya, termasuk dalam sektor bisnis. Hal ini membutuhkan pengambilan langkah yang tepat untuk mencegah, menginvestigasi, menghukum, dan memperbaiki pelanggaran sejenisnya melalui kebijakan, UU, peraturan, dan pengadilan.

2. Tanggung jawab perusahaan menghormati hak asasi manusia

Perusahaan harus melindungi hak asasi manusia. Artinya badan usaha harus menghindari pelanggaran hak asasi manusia dan harus mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang mereka timbulkan. Ketentuan ini juga mencakup korporasi harus mematuhi hak-hak dasar yang ditetapkan dalam Deklarasi Organisasi Buruh Internasional tentang Hak-Hak Dasar dan Hak di Tempat Kerja. Yang berarti mencakup kebebasan berserikat dan berunding, penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib, penghapusan buruh anak dan penghapusan diskriminasi di tempat kerja.

3. Akses terhadap pemulihan bagi korban penyalahgunaan terkait dengan bisnis

Sebagai bagian dari kewajiban untuk memberikan perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan bisnis, negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan, melalui upaya yudisial, administratif, perundang-undangan, atau upaya lainnya yang sesuai.

Ketika pelanggaran terjadi di wilayah dan/atau yurisdiksi mereka, maka pihak yang terkena dampaknya akan memiliki akses terhadap pemulihan yang efektif. Bersama dengan upaya negara, perusahaan harus menyediakan atau bekerjasama dalam penanggulangan dampak buruk terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.

Pada Juni 2015, Komnas HAM telah merekomendasikan agar pemerintah membuat Rencana Aksi Nasional terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM). RAN Bisnis dan HAM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah spesifik pelanggaran HAM terkait dengan korporasi.

Hukum Indonesia sebenarnya telah menginternalisasi HAM produk-produk hukumnya, termasuk dalam konstitusi UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan meratifikasi berbagai instrumen ICCPR, ICESCR, CERD, CEDAW, CAT, CRC, CIMW, dan CRPD. Namun, kebijakan dan regulasi tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum dan memastikan korporasi menghormati HAM karena tumpang tindih dan tidak koheren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *