GRB: UU Pilkada Disahkan, Darurat Demokrasi!

0
aksi mimbar bebas tolak pilkada tidak langsung
Mimbar bebas GRB di LBH Jakarta. Kredit: satuharapan.com

Solidaritas.net, Jakarta – RUU Pilkada yang berhasil disahkan menjadi UU Pilkada oleh partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP) dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. Gerakan Rakyat Berdaulat (GRB) menyatakan keadaan darurat bagi keselamatan demokrasi yang susah payah diperjuangkan pada masa Orde Baru, dipertahankan dan dimajukan selama 16 tahun reformasi.

GRB adalah gabungan dari 130 organisasi masyarakat sipil di antaranya Aliansi UI untuk Demokrasi, PPR, Pembebasan, IndoProgress, Imparsial, LBH Jakarta, P2P LIPI, SPRI, dan sejumlah serikat buruh, seperti SPN, SBTPI dan FBLP.

Di halaman kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (8/10), GRB melakukan mimbar bebas sebagai prakondisi aksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober nanti.

Salah satu peserta aktivis GRB, Surya Anta, menegaskan penolakannya terhadap UU Pilkada dan seluruh regulasi yang anti demokrasi.

“Kami menolak UU Pilkada dan menolak segala Undang-Undang yang anti terhadap demokrasi. Kami melihat, demokrasi yang selama 16 tahun ini kami perjuangkan, kami pertahankan, kini dianggap sebagai sesuatu yang mahal, dianggap sebagai sebagai momen para koruptor mencari uang dan politik transaksional terjadi. Seharusnya, kekurangan-kekurangan dari demokrasi saat ini tidak jadi alasan untuk kembali ke Orde Baru, melainkan dijawab dengan dicarikan solusinya dan diperluas demokrasinya,” kata Surya.

Selain itu, Surya juga mengatakan bahwa Prabowo dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah memanfaatkan demokrasi untuk kembali ke Orde Baru.

“Prabowo bisa mendirikan partai Gerindra karena adanya demokrasi pada masa reformasi. Tapi, setelah Gerindra berhasil masuk parlemen dan menjadi tiga besar, sekarang Gerindra ingin kembali ke Orde Baru yang membatasi hak-hak politik rakyat,” katanya lagi.

Kekuatan politik yang ingin mengembalikan Orde Baru, yakni Prabowo dan KMP, semakin terkonsolidasi. Sejumlah UU yang membatasi hak berorganisasi dan politik rakyat, seperti UU Ormas, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Pilkada dan RUU KAMNAS serta RUU Penanggulangan Konflik Sosial, akan menjadi paket regulasi yang siap mengembalikan Indonesia ke jaman Orde Baru.

“Jadi, situasi demokrasi ini sudah darurat, butuh gerakan rakyat yang besar untuk melawannya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *